JAKARTA, BANPOS – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jenderal Pol (Purn) Budi gunawan mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang jatuh pada 1 Juli 2025.
Dalam keterangannya, Menko Polkam menyampaikan apresiasi tinggi atas berbagai prestasi yang telah diraih Polri sepanjang tahun 2024-2025. “Polri telah menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta berhasil mengungkap berbagai kasus strategis,” ujar Menko Polkam, Selasa (1/7/2025).
Menko Polkam secara khusus mengapresiasi beberapa pencapaian Polri, antara lain penurunan angka kriminalitas, pemberantasan narkoba, penanganan terorisme dan pelayanan digital.
Sebagai Ketua Kompolnas, Menko Polkam menyampaikan harapan agar Polri semakin dekat dan dicintai masyarakat. “Tugas utama Polri bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Saya berharap Polri semakin dicintai dan dipercaya penuh oleh masyarakat,” tegasnya.
Menko Polkam juga menyampaikan komitmen Kompolnas untuk terus mendukung kemajuan institusi Polri. “Kompolnas akan terus mendampingi dan mendukung setiap kebijakan untuk memajukan institusi Polri,” lanjutnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Menko Polkam menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendukung Polri dalam menjalankan tugasnya. “Bapak Presiden Prabowo juga telah menyampaikan komitmen memberikan dukungan penuh agar Polri dapat bekerja optimal melayani masyarakat,” ujarnya
Menko Polkam mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Keamanan bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi tanggungjawab kita bersama. Mari bersinergi membangun Indonesia yang aman, tertib, dan sejahtera,” pungkasnya.
HUT Polri ke-79 tahun ini mengangkat tema “Polri untuk Masyarakat” yang menekankan komitmen Polri untuk sepenuhnya mengabdi dan melayani kepentingan masyarakat Indonesia.(RM.ID)
Discussion about this post