“Akibat kebuntuan mekanisme terhadap pelaporan, pengaduan yang sudah dilakukan oleh warga, tentu pengrusakan ini menjadi satu rangkaian peristiwa yang nggak bisa dipisahkan,” terangnya.
Kemudian Rizal juga menyayangkan penilaian majelis hakim yang tidak memasukan upaya warga Cibetus ke dalam kualifikasi pejuang lingkungan. Hal itu menurutnya sebuah keputusan yang tidak beralasan.
“Selanjutnya putusan ini juga jadi preseden buruk, jadi contoh buruk bagi pejuang lingkungan hidup di daerah-daerah yang lain khususnya di kasus Padarincang,” katanya.
Karena menurutnya bagaimanapun upaya warga negara memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya tidak bisa dibatasi dengan sekat-sekat mekanisme hukum yang formal.
Disinggung mengenai langkah selanjutnya, Rizal mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum lain untuk dapat memperjuangkan hak-hak warga Cibetus.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Kami akan bermusyawarah dengan teman-teman tim hukum yang lain dan juga jaringan solidaritas masyarakat Kampung Cibetus untuk menentukan apakah kita akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” tuturnya.
Kemudian dia menegaskan, “Dan yang pasti agenda putusan ini bukan perjuangan terakhir bagi warga.”
Selain ketiga terdakwa, masih ada enam warga Kampung Cibetus lainnya yang masih menunggu putusan persidangan. Mereka itu Abdul Rohman, Yayat Sutihat, Nana, Cecep, Samsul Maarif, dan M. Ridwan.
Discussion about this post