BPK menilai hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021 serta Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
Akibatnya DPKP Kota Serang mengalami kelebihan pembayaran pelaksanaan sembilan paket pekerjaan mencapai Rp229.589.284,57.
Namun setelah mendapati hasil pemeriksaan itu DPKP Kota Serang disebut telah melakukan pengembalian sebagian kelebihan pembayaran paket pekerjaan ke kas daerah sebesar Rp107.068.914,65.
Sehingga dengan begitu tersisa ada empat paket pekerjaan JIJ senilai Rp122.520.369,92 yang belum dikembalikan ke kas daerah Kota Serang.
Saat dikonfirmasi Kepala DPKP Kota Serang, Nofriady Eka Putra, membenarkan hasil temuan itu. Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya pengawasan terhadap pelaksanaan paket pekerjaan tersebut.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Kalau dalam pekerjaan pasti semuanya sudah dilakukan tahapannya (pengawasan) sampai dengan dibayar sudah lakukan PHO (provisional hand over, serah terima sementara) segala, uji lab segala,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS pada Senin (30/6).
Bahkan, kata Nofri, guna memastikan material yang digunakan benar-benar sesuai dengan spesifikasi dilakukan pengukuran di lab yang sama dengan BPK RI.
Namun meski begitu, BPK RI tetap menilai pelaksanaan paket pekerjaan JIJ oleh DPKP Kota Serang menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan spesifikasi di dalam kontrak.
“Jadi uji lab kita itu tidak dianggap, yang dipakai adalah uji lab dari BPK itu aja,” terangnya.
Saat ditanya mengapa hal itu bisa terjadi, Nofri pun mengaku tidak mengetahuinya. “Ya tanyakan saja sama labnya, jangan tanyakan sama saya,” ucapnya.
Atas temuan itu Nofri menegaskan bahwa pihaknya tidak ada niat sedikitpun ingin melakukan penyelewengan. Dan dia menampik jika upaya penyelewengan itu dilakukan secara sengaja dan terencana.
“Kita juga nggak mungkin main-mainlah dengan hal-hal kayak gini,” tegasnya.
Discussion about this post