SERANG, BANPOS – Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang dijadwalkan bakal menerima Akta Notaris pembentukan badan usaha koperasi pada Rabu (2/7).
Penyerahan akta notaris tersebut bakal diselenggarakan di Lapangan Tenis Indoor Sekretariat Daerah Kabupaten Serang.
Berdasarkan surat undangan yang dikeluarkan oleh Bupati Serang dengan nomor 500.3.2.2/20/SETDA-DISKOUMPERINDAG/VI/2025, sebanyak 326 desa yang bakal mendapatkan akta notaris.
Agenda tersebut dijadwalkan bakal dihadiri oleh tiga menteri sekaligus. Mereka adalah Menteri Desa PDT, Yandri Susanto; Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi; dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Dengan diberikannya akta notaris pembentukan badan usaha koperasi tersebut, maka 326 Koperasi Desa Merah Putih tersebut resmi berdiri.
E-Paper BANPOS Terbaru
Namun, apakah ratusan koperasi tersebut sudah dapat mulai beroperasi?
Berdasarkan informasi yang didapat, penyerahan akta notaris itu baru sebatas seremonial saja. Para pengurus Koperasi Desa Merah Putih masih belum bisa beroperasi.
Pasalnya, para pengurus Koperasi Desa itu masih harus mengikuti sejumlah bimbingan teknis (Bimtek).
Dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar beberapa waktu yang lalu, disampaikan bahwa setidaknya para pengurus masih harus mengikuti Bimtek sebanyak tiga kali.
Diperkirakan, Bimtek tersebut tidak dapat digelar dalam satu waktu. Sehingga, diperlukan sekitar tiga bulan, untuk dapat menyelesaikan Bimtek terhadap ratusan Koperasi Desa Merah Putih itu.
Discussion about this post