CILEGON, BANPOS – Lelang jabatan dua direksi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) akan segera dibuka. Hal ini diputuskan dalam Rapat Pleno Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi BUMD BPRS CM di Ruang Rapat Staf Ahli Wali Kota ota Cilegon, Kamis (26/6).
Anggota Pansel, Syaiful Bahri, menjelaskan bahwa dalam rapat pleno tersebut disepakati beberapa hal penting, salah satunya perubahan jadwal tahapan seleksi. Awalnya, lelang jabatan direncanakan diumumkan pada 17 Juni 2025.
Namun, setelah konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), jadwal pengumuman pendaftaran diubah menjadi 30 Juni 2025.
“Kenapa jadwal diubah? Karena hasil konsultasi dengan OJK, Kemendagri dan LPPI menuntut penyesuaian. Selain menetapkan perubahan jadwal, kami juga menetapkan standar uji kelayakan dan kepatutan (UKK) serta membentuk tim penguji UKK,” kata Syaiful.
Ia menambahkan, lelang jabatan akan mengisi dua posisi direksi; direktur utama dan direktur operasional dan kepatuhan. Keputusan hanya melelang dua jabatan tersebut berdasarkan regulasi OJK.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Sesuai ketentuan OJK, BPRS dengan modal inti dibawah Rp50 miliar hanya dapat memiliki dua direksi. Ini bukan keputusan Pansel, tetapi aturan,” jelas akademisi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten ini.
Pendaftaran dibukan mulai 30 Juni hingga 13 Juli 2025. Dalam pengumuman akan dicantumkan syarat umum, syarat khusus, dan syarat administrasi. Salah satu syarat khusus, calon diutamakan berdomisili di Provinsi Banten.
“Pansel berkomitmen melaksanakan seleksi secara transparan, akuntabel, dan profesional. Mudah-mudahan sebelum 25 Juli 2025 dua jabatan ini sudah terisi,” ujar Syaiful.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian Setda Kota Cilegon, Abdul Rohman, menjelaskan beberapa persyaratan pelamar.
Syarat umum di antaranya pendidikan minimal S1 dan pengalaman kerja minimal lima tahun.
Syarat khusus meliputi kepemilikan sertifikat kompetensi BPRS, sedangkan syarat administrasi di antaranya bukan anggota atau calon legislatif partai politik.
Discussion about this post