“BBM oplosan ini berpotensi merusak mesin kendaraan, seperti mogok, overheating, dan munculnya kerak dalam mesin,” jelas Bronto.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (ANT)
Page 2 of 2
Discussion about this post