Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Dalam Tiga Bulan, Polda Banten Tangkap 61 Tersangka Narkotika, Amankan Barang Bukti Senilai Rp3,5 Miliar

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Juni 18, 2025
in HUKRIM
0
Dalam Tiga Bulan, Polda Banten Tangkap 61 Tersangka Narkotika, Amankan Barang Bukti Senilai Rp3,5 Miliar

Pengungkapan barang bukti narkotika dari 50 kasus selama April-Juli oleh Polda Banten di Kota Serang, Rabu (18/6/2025). (ANTARA/Devi Nindy)

SERANG, BANPOS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap 50 kasus penyalahgunaan narkotika selama triwulan kedua 2025.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 61 tersangka ditangkap, terdiri atas 56 laki-laki dan 5 perempuan, serta barang bukti narkotika senilai Rp3,5 miliar berhasil diamankan.

Baca Juga

Densus 88 Dalami Motif Ancaman Bom Saudi Airlines

Wamenag Kecam Pelaku Penyebar Teror Bom Pesawat Saudi Airlines

Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hengki, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan sepanjang April hingga awal Juni.

Barang bukti yang disita mencakup sabu seberat 3,7 kilogram, ganja 76,94 gram, tembakau sintetis 76,38 gram, 630 butir psikotropika, dan 15.244 butir obat keras seperti Tramadol dan Heximer.

“Pengungkapan ini telah menyelamatkan kurang lebih 13.996 jiwa, berdasarkan perhitungan 1 gram narkotika dikonsumsi oleh empat pengguna,” ujar Hengki saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (18/6).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Sebagian besar tersangka adalah pengedar, sebanyak 41 orang, sedangkan 19 lainnya adalah pengguna,” ujar Hengki.

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menambahkan bahwa sebagian besar narkotika berasal dari Sumatera, khususnya Medan dan Aceh, yang dikirim melalui jalur darat via Pelabuhan Merak, baik secara langsung oleh kurir maupun jasa pengiriman.

“Terakhir pada Mei, kami mengungkap jaringan Medan-Banten. Dari 3,5 kilogram sabu yang berhasil diamankan, lima tersangka kami tangkap, dua di antaranya di Lebak dan tiga lainnya di Medan. Barang dikemas dalam teh China warna merah dan oranye,” ujar Wiwin.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan. Di antaranya Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, dan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (ANT)

Komentar Berita Ini
Tags: NarkotikaPolda Banten
ShareTweetSend

Berita Terkait

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi
HEADLINE

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Juni 7, 2025
Terdesak Ekonomi, Pemuda Pengangguran Asal Cipocok Jaya Nekat Jualan Sabu
HUKRIM

Terdesak Ekonomi, Pemuda Pengangguran Asal Cipocok Jaya Nekat Jualan Sabu

Juni 3, 2025
Usai Viral di Podcast, Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak
HUKRIM

Usai Viral di Podcast, Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Juni 3, 2025
Rugikan Rp260 Juta, DPO Penipuan Umroh Ditangkap Polda Banten
HUKRIM

Rugikan Rp260 Juta, DPO Penipuan Umroh Ditangkap Polda Banten

Mei 28, 2025
Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Pengoplosan BBM di SPBU Ciceri
HEADLINE

Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Pengoplosan BBM di SPBU Ciceri

April 28, 2025
Suasana ruang persidangan praperadilan di PN Serang pada Jumat (21/3).
HUKRIM

Polda Banten Mangkir, Sidang Perdana Praperadilan Warga Padarincang Ditunda

Maret 21, 2025
Next Post
Program MBG, Pelajar Tangsel Pulang Sekolah Tenteng ‘Belanjaan Pasar’, Ini Kata Penanggung Jawabnya

Soal Distribusi MBG Berbahan Mentah, Disdikbud Tangsel Ngaku Gak Diajak Koordinasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Data Karyawan dan BSU Lewat SIPP BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara, Jadwal Pencairan, dan Update Rekening via SIPP BPJS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×