SERANG, BANPOS – Seorang pemuda asal Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, MI (29), nekat berbisnis sabu-sabu dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi.
Sialnya, bisnis barang haram tersebut tidak bisa berlangsung lama. Sebab, baru dua bulan dirinya berbisnis, pemuda pengangguran ini pun dicokok oleh Polisi.
MI dicokok polisi pada Minggu (1/6) lalu. Personel Satresnarkoba Polres Serang mencokoknya di rumah kontrakan di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa penangkapan pengedar sabu ini bermula dari informasi masyarakat.
Warga yang tinggal di sekitar rumah kontrakan mencurigai jika tersangka MI ini berjualan narkoba.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Masyarakat di sekitar tempat kontrakan mencurigai tersangka MI sebagai pengedar narkoba,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskoba, AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (3/6).
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.
Sekitar pukul 23.30, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya.
“Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 23.30 WIB dan berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya saat sedang tidur,” jelasnya.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 7 paket sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
Petugas juga mengamankan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Abang (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, namun tidak diketahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah Kasatreskoba.
Bondan mengatakan, bisnis haram tersebut sudah dilakukan tersangka sekitar dua bulan.
“Motifnya karena ekonomi, karena tidak bekerja dan keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka MI dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (DZH)