CILEGON, BANPOS – Rumitnya teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinilai menjadi biang kerok letoynya pendapatan dari sektor tersebut di Kota Cilegon pada tahun 2025 ini. Sehingga, kebijakan untuk mempermudah pengurusan, perlu untuk dilakukan oleh Pemkot Cilegon.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatullah. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyoroti persoalan teknis dalam pengurusan PBG melalui sistem online Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
Anggota DPRD dari Dapil Jombang-Purwakarta ini menyebut, sistem itu menyulitkan masyarakat, terutama pemohon perorangan, karena salah satu syaratnya harus menyertakan gambar teknis dari tenaga ahli bersertifikasi, yang tidak disediakan oleh pemerintah.
“Warga harus cari sendiri konsultan atau gambar sendiri, padahal mereka tidak punya sertifikasi,” ujarnya, Selasa (3/6).
Oleh karena itu, ia menuturkan bahwa perlu ada kebijakan dari Pemkot Cilegon, yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus PBG.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Kami dari Komisi III mendorong agar dalam APBD Perubahan nanti, dialokasikan anggaran untuk merekrut tenaga ahli bersertifikasi yang bisa membantu masyarakat mengurus PBG secara gratis atau disubsidi,” tuturnya.
Anggota DPRD empat periode ini, berharap pemerintah tidak hanya menetapkan target, tetapi juga menyusun strategi konkret agar capaian maksimal dan menyumbang signifikan untuk PAD.
Seperti diketahui, target retribusi PBG tahun 2026 hingga 2029 terus meningkat, masing-masing sebesar Rp9 miliar, Rp9,5 miliar, Rp10 miliar, dan Rp11 miliar.
Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon, realisasi PBG tahun 2023 mencapai Rp9,5 miliar dengan 405 pemohon. Pada 2024, realisasi naik menjadi Rp10,5 miliar dari 420 pemohon.
Namun pada 2025, meski target naik tipis menjadi Rp8,5 miliar, realisasi justru baru Rp2,3 miliar hingga triwulan kedua dengan jumlah pemohon hanya 182. (LUK)