SERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam waktu dekat ini akan menyerahkan dua aset ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Hal itu sebagai tindaklanjut persoalan aset yang tak kunjung usai hingga saat ini.
Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Tini Suhartini, mengatakan bahwa dua aset yang akan diserahkan tersebut yaitu kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Rencananya di semester satu tahun ini, akan ada dua aset yang diserahkan dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang. Di antaranya DP3AKB dan Disdukcapil,” katanya, Selasa (3/6).
Ia menjelaskan, penyerahan dua aset tersebut sebelumnya direncanakan pada tahun 2024.
Namun, sempat tertunda karena terkendala pada proses pembangunan gedung yang belum dapat diselesaikan di tahun tersebut.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Awalnya tahun kemarin dua aset itu diserahkan, tapi tidak jadi karena ada kendala. Kendalanya mereka belum sanggup untuk pindah ke Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang yang baru. Nah rencana tahun ini, karena pembangunannya sudah selesai,” tuturnya.
Sementara untuk penyerahan aset Pendopo Bupati Serang, pihaknya mengaku telah melayangkan surat kepada Pemkab Serang sejak Walikota Serang yang baru dilantik.
“Kami telah melayangkan surat ke Pemkab Serang itu dari awal Pak Walikota Serang dilantik, dan itu kami sudah meminta agar Pendopo Bupati Serang segera diserahkan kepada Pemkot Serang. Dan kita masih menunggu progresnya dari Pemkab Serang,” ujarnya.
Diketahui, ada sebanyak 26 aset yang telah diidentifikasi untuk dapat diserahkan ke Pemkot Serang, dua di antaranya telah diserahkan yakni Dinas Pertanian dan Rumah Dinas Sekretaris Daerah. (ANT)