Sesuai dengan SP2HP terakhir dari Polda Banten yang diterima oleh Rumbi Sitompul sebagai Pelapor, disebutkan bahwa perkara yang dilaporkan ini sudah ditingkatkan pada tahap penyidikan, dan dalam waktu dekat akan ditetapkan para tersangkanya.
Atas putusan PN Serang Nomor 171/Pdt.G/2023/ PN. Srg tersebut, Rumbi Sitompul selaku Kuasa Hukum Shandy Susanto telah mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten, yang putusannya membatalkan putusan PN Serang Nomor 171/Pdt.G/2023/PN.Srg serta menyatakan menolak gugatan dari para penggugat atau para terbanding.
Bahkan dalam putusan tersebut Pengadilan Tinggi Banten telah mengabulkan gugat balik atau gugat rekonvensi dari Tergugat asal/Shandy Susanto.
Sementara itu, Shandy mengaku bersyukur dan menekankan pentingnya kewaspadaan dalam urusan warisan, terutama terkait kelengkapan dokumen hukum.
“Perasaan saya setelah mendengar putusan Mahkamah Agung sangat bersyukur kepada Tuhan. Saya merasa Tuhan telah menurunkan malaikat-Nya melalui Pak Rumbi Sitompul dan rekan-rekan, serta dukungan dari suami dan orang tua saya,” ujar Shandy.
E-Paper BANPOS Terbaru
Shandy juga mengungkapkan bahwa sengketa warisan kerap menimbulkan konflik di tengah keluarga, terutama jika tidak ada kejelasan dalam dokumen waris.
“Persoalan warisan bisa terjadi pada siapa saja. Karena itu, penting bagi orang tua untuk bijak dalam menyusun dokumen warisan, apalagi jika memiliki beberapa anak. Tanpa kejelasan, warisan bisa menjadi sumber pertikaian,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa proses hukum ini meninggalkan trauma, terutama setelah ibunya meninggal.
“Waktu ibu masih hidup, semuanya tampak baik. Tapi setelah beliau wafat, semuanya berubah. Orang-orang yang dulunya tampak baik justru menyerang. Kita memang harus berhati-hati. Tuhan mengajarkan kita berbuat baik, tapi tak semua orang yang tampak baik memiliki niat yang baik,” tuturnya.
Mengenai aset warisan, Shandy menyebut sebagian besar saat ini berada dalam penguasaannya, namun ada juga aset yang masih dikuasai oleh pihak keluarga lainnya.