Gugatan itu semula terdaftar pada perkara Nomor 6/Pdt.G/2023/ PN.Srg, namun karena diputus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kemudian digugat lagi dengan perkara Nomor 79/Pdt.G/ 2023/PN.Srg yang juga diputus NO.
Tidak berhenti disitu, gugatan tersebut diulangi lagi dengan perkara Nomor 171/ Pdt.G/2023/PN Serang. Bahkan pada saat pemeriksaan perkara Nomor 171/ Pdt.G/2023/PN.Srg ini sedang berjalan, Hestinawati dkk selaku Penggugat mengajukan lagi gugatan baru kepada kliennya Shandy Susanto dengan substansi perkara yang sama, namun dengan objek yang berbeda, terdaftar pada perkara Nomor 40/Pdt.G/2024/ PN.Srg, yang akhirnya dicabut sendiri oleh Penggugat.
“Ternyata kemudian Majelis Hakim PN Serang yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 171/ Pdt.G/2023/ PN.Srg ini dalam putusannya telah mengabulkan gugatan Penggugat, bahkan dalam salah satu amar putusannya justru menyatakan Tergugat yakni Shandy Susanto bukan merupakan Ahli Waris mendiang Kumalawati,” ujarnya.
Putusan PN Serang, kata Rumbi, sangat mengejutkan. Karena, putusan ini telah menyimpang dari ketentuan hukum waris yang berlaku, dimana menurutnya sudah seharusnya seorang hakim wajib mengetahui dan memahami ketentuan hukum waris tersebut.
Putusan ini menimbulkan dugaan baginya tentang adanya sesuatu yang tidak beres pada perkara tersebut. Sehingga setelah itu, Rumbi telah mengadukan atau melaporkan ketiga oknum Majelis Hakim PN Serang yang bersangkutan ke Komisi Yudisial RI dan Bawas Mahkamah Agung RI, untuk diperiksa dan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum.
E-Paper BANPOS Terbaru
Di samping itu, selaku Kuasa Hukum Shandy Susanto, terkait dengan bukti surat yang diajukan Penggugat di hadapan persidangan diduga palsu, baik isi maupun cara penerbitannya.
Oleh karena itu, Rumbi Sitompul telah melaporkannya ke Polda Banten dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/166/VII/SPKT.III/DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, tanggal 5 Juli 2024.
Dalam Laporan Polisi ini, Rumbi Sitompul telah melaporkan Notaris & PPAT Rafles Daniel bersama dengan Hestinawati dkk yang diduga telah membuat Akta Notaris Palsu dan juga sebagai pihak yang diduga menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan Akta Otentik atau pemalsuan surat dan juga sebagai pihak yang mempergunakan Akta yang diduga Palsu tersebut dengan mengajukannya sebagai Bukti Surat di Persidangan PN Serang, sebagaimana dimaksud pasal 266 KUH Pidana, dan atau Pasal 264 KUH Pidana dan atau Pasal 263 KUH Pidana.