Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Mei 31, 2025
in HUKRIM
0
Shandy Susanto didampingi kuasa hukumnya, Rumbi Sitompul saat menunjukkan surat putusan Mahkamah Agung yang menyatakan sebagai pewaris tunggal seluruh harta kekayaan Kumalawati saat konferensi pers di Restoran Bintang Laguna, Jumat (30/5). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

Shandy Susanto didampingi kuasa hukumnya, Rumbi Sitompul saat menunjukkan surat putusan Mahkamah Agung yang menyatakan sebagai pewaris tunggal seluruh harta kekayaan Kumalawati saat konferensi pers di Restoran Bintang Laguna, Jumat (30/5). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

Gugatan itu semula terdaftar pada perkara Nomor 6/Pdt.G/2023/ PN.Srg, namun karena diputus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kemudian digugat lagi dengan perkara Nomor 79/Pdt.G/ 2023/PN.Srg yang juga diputus NO.

Tidak berhenti disitu, gugatan tersebut diulangi lagi dengan perkara Nomor 171/ Pdt.G/2023/PN Serang. Bahkan pada saat pemeriksaan perkara Nomor 171/ Pdt.G/2023/PN.Srg ini sedang berjalan, Hestinawati dkk selaku Penggugat mengajukan lagi gugatan baru kepada kliennya Shandy Susanto dengan substansi perkara yang sama, namun dengan objek yang berbeda, terdaftar pada perkara Nomor 40/Pdt.G/2024/ PN.Srg, yang akhirnya dicabut sendiri oleh Penggugat.

Baca Juga

Terdesak Ekonomi, Pemuda Pengangguran Asal Cipocok Jaya Nekat Jualan Sabu

Usai Viral di Podcast, Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

“Ternyata kemudian Majelis Hakim PN Serang yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 171/ Pdt.G/2023/ PN.Srg ini dalam putusannya telah mengabulkan gugatan Penggugat, bahkan dalam salah satu amar putusannya justru menyatakan Tergugat yakni Shandy Susanto bukan merupakan Ahli Waris mendiang Kumalawati,” ujarnya.

Putusan PN Serang, kata Rumbi, sangat mengejutkan. Karena, putusan ini telah menyimpang dari ketentuan hukum waris yang berlaku, dimana menurutnya sudah seharusnya seorang hakim wajib mengetahui dan memahami ketentuan hukum waris tersebut.

Putusan ini menimbulkan dugaan baginya tentang adanya sesuatu yang tidak beres pada perkara tersebut. Sehingga setelah itu, Rumbi telah mengadukan atau melaporkan ketiga oknum Majelis Hakim PN Serang yang bersangkutan ke Komisi Yudisial RI dan Bawas Mahkamah Agung RI, untuk diperiksa dan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Di samping itu, selaku Kuasa Hukum Shandy Susanto, terkait dengan bukti surat yang diajukan Penggugat di hadapan persidangan diduga palsu, baik isi maupun cara penerbitannya.

Oleh karena itu, Rumbi Sitompul telah melaporkannya ke Polda Banten dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/166/VII/SPKT.III/DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, tanggal 5 Juli 2024.

Dalam Laporan Polisi ini, Rumbi Sitompul telah melaporkan Notaris & PPAT Rafles Daniel bersama dengan Hestinawati dkk yang diduga telah membuat Akta Notaris Palsu dan juga sebagai pihak yang diduga menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan Akta Otentik atau pemalsuan surat dan juga sebagai pihak yang mempergunakan Akta yang diduga Palsu tersebut dengan mengajukannya sebagai Bukti Surat di Persidangan PN Serang, sebagaimana dimaksud pasal 266 KUH Pidana, dan atau Pasal 264 KUH Pidana dan atau Pasal 263 KUH Pidana.

Page 3 of 5
Prev12345Next
Tags: CilegonKota Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

Plt Asda II Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Bye-bye Langit Semrawut, Kabel di Cilegon Bakal Ditanam di Bawah Tanah

Juni 4, 2025
Komisi III DPRD saat mendatangi Dinas PUPR Kota Cilegon. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Teknis yang Ribet Dinilai Jadi Biang Kerok Letoynya Pendapatan PBG Cilegon, Dewan Usulkan Ini

Juni 3, 2025
Komisi III DPRD saat mendatangi Dinas PUPR Kota Cilegon. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Kecewa Pendapatan PBG Cilegon Letoy, Dewan Desak Segera Lakukan Evaluasi

Juni 3, 2025
Pelatihan berjenjang Kegiatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil (PK2UMK) tahun 2025. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS 
EKONOMI

Perkuat Konektivitas dengan Industri, Dinkop UKM Upgrade Ratusan UMKM

Juni 1, 2025
TNI AL saat press conference ungkap kasus penyelundupan benur di Mako Lanal Banten, Minggu (1/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS 
HUKRIM

TNI AL Gagalkan Penyeludupan Benur via Merak Senilai Rp29 Miliar

Juni 1, 2025
PWI Kota Cilegon saat Rapat Silaturahmi dan Evaluasi Program Kerja bertempat di Resto Batu Atas, Taman Cilegon, Jumat (30/5). ISTIMEWA 
PERISTIWA

Dinamika Industri Pers, PWI Kota Cilegon Tekankan Kredibilitas Media dan Etika Profesional Wartawan

Mei 31, 2025
Next Post
PWI Kota Cilegon saat Rapat Silaturahmi dan Evaluasi Program Kerja bertempat di Resto Batu Atas, Taman Cilegon, Jumat (30/5). ISTIMEWA 

Dinamika Industri Pers, PWI Kota Cilegon Tekankan Kredibilitas Media dan Etika Profesional Wartawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×