CILEGON, BANPOS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan rekomendasi kepada Walikota Cilegon terkait dugaan pelanggaran netralitas tiga lurah di Cilegon. Dalam surat tersebut, BKN merekomendasikan Walikota Cilegon untuk melakukan penegakan disiplin.
Diketahui, ketiga lurah yang diduga melanggar netralitas ASN yakni Lurah Gunung Sugih, Rustam Effendi, Lurah Warnasari Hidayatullah dan Lurah Gerem Rahmadi Ramidin.
Mengenai hal ini, Walikota Cilegon, Robinsar membenarkan telah menerima surat rekomendasi BKN tersebut dan telah mendiskusikannya dengan Kepala BKPSDM Cilegon, Joko Purwanto. Atas rekomendasi itu, Robinsar segera memberi penegakan disiplin.
“Kemarin sudah diskusi dengan Pak Joko. Karena memang sudah menjadi keputusan, dan memang harus segera ada sanksi yang diturunkan, dikeluarkan,” ungkapnya, Selasa (27/5).
Terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan, Robinsar sampaikan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Namun yang penting, kejadian tersebut dapat menjadi evaluasi bagi pihaknya.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Kalua bicara apa, normatif. Sesuai dengan kesalahannya, standarnya apa. Saya sudah menginstruksikan untuk memberikan sanksi yang normatif, yang berlaku. Tapi dengan ketentuan, aturan yang berlaku,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto juga tidak menampiknya. Ketiga lurah, kata dia, telah memenuhi undangan klarifikasi. Saat ini, pihaknya tengah merumuskan sanksi yang akan dijatuhkan.
“Minggu kemarin sudah kami (BKPSDM) panggil sekaligus meminta klarifikasi dari ketiga lurah tersebut. Kemungkinan, ketiganya akan mendapatkan saksi berat dan ringan. Tapi untuk pasti yang kami saat ini tengah melakukan perumusan untuk ketiganya,” kata Joko kepada awak media.
Lebih lanjut, dari hasil klarifikasi yang diberikan, ketiga lurah ini mengakui jika telah melakukan kecurangan pada saat penyelenggaraan Pilkada 2024. Untuk sanksi pelanggaran Pilkada telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 tahun 2021. “Kalau ga berat atau ringan saksi yang akan diterima oleh mereka,” tandasnya. (LUK)