“Keluarga memperlihatkan dokumen pengobatan dari rumah sakit sebagai bukti bahwa pelaku memang pernah berobat karena gangguan kejiwaan,” tuturnya.
Robert mengatakan, korban memilih tidak melanjutkan kasus ke ranah hukum. Korban hanya ingin pelaku diberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Korban datang ke Polres, kita konfirmasi soal kelanjutan kasusnya. Tapi korban bilang tidak ingin membawa ini ke jalur hukum, hanya ingin pelaku diberi efek jera supaya tidak ada korban lain,” terangnya.
Menurut Robert, korban juga telah membuat surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan tidak ingin melanjutkan laporan ke proses hukum. “Surat pernyataan itu dibuat langsung oleh korban sendiri,” ungkapnya. (DHE/PAY)