SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan bahwa keputusan opsi yang akan digunakan untuk relokasi warga terdampak penggusuran atau pembongkaran Sukadana, akan diputuskan pada Senin atau Selasa pekan depan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (23/5).
“Kami sebetulnya dalam rangka sosialisasi kemarin itu, sekaligus menyerap aspirasi dari warga. Sebetulnya aspirasi yang disampaikan oleh warga kaitan dengan kebijakan pemerintah, kami terus kaji,” ujarnya.
Termasuk, keinginan agar dilakukannya penundaan terhadap pembongkaran rumah milik warga Sukada, juga telah disepakati setelah dilakukannya hearing dengan DPRD Kota Serang pada Kamis (22/5) kemarin.
“Nah sekarang ada keinginan ditunda, kami sepakati dengan DPRD untuk kami tunda, karena ada beberapa hal seperti Iduladha dan tahun ajaran baru. Adapun untuk hal-hal lainnya, kami akan kaji sore hari ini (Jumat 23 Mei),” tuturnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Hasil kajian tersebut menurut Wahyu, nantinya akan disampaikan terlebih dahulu kepada Walikota Serang, Budi Rustandi, untuk menentukan kebijakan mana yang nantinya akan diambil oleh Pemkot Serang.
“Maka kalau mau tahu keputusan pastinya, mungkin hari Senin atau Selasa baru kami bisa sampaikan kepada publik. Kami akan sampaikan ke warga pada sosialisasi ketiga,” ungkapnya.
Sementara terkait dengan opsi sewa atau beli cicil lahan eks bengkok, Wahyu mengaku bahwa hal itu sudah masuk ke dalam kajian yang akan pihaknya lakukan.
“Keinginan masyarakat itu masuk ke dalam kajian kami, dan mana yang paling memungkinkan dan mana yang tidak menyalahi aturan (itu yang ditetapkan),” jelasnya.
Sementara terkait koordinasi dengan Kejaksaan, Wahyu menuturkan bahwa hal itu belum dilakukan oleh pihaknya. Sebab, pembahasan saat ini, masih dilakukan secara internal.
“Kalau aturan sudah ada, apakah perlu opini dari Kejaksaan atau tidak, nanti baru kita lakukan. Kalau ternyata kami ragu, maka kami akan meminta pendapat hukum dari Kejaksaan,” terangnya.