Oleh karena itu, orang-orang BPK yang bekerja secara profesional, bila kemudian menghasilkan temuan seperti itu pastinya ini telah melewati proses pemeriksaan dan investigasi yang panjang, cermat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Gubernur Banten, Andra Soni, harus menunjukkan tekadnya, menunjukkan sikapnya, bahwa ia betul-betul berkomitmen terhadap tindakan korupsi dengan jargon tidak korupsi itu. Ia harus bicara kepada publik untuk menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparatnya itu harus diakui, sekaligus harus bertanggungjawab untuk melakukan pembinaan dan pembenahan,” terangnya.
“Pesan gerak cepat dari Pak Andra Soni kepada publik itu bisa membantu dia sebagai sosok gubernur yang memang betul-betul siap memerangi korupsi. Jadi dalam waktu dekat ini, mestinya Pak Gubernur itu menyampaikan sikap. Karena kalau dia tidak berkomentar sedikitpun, saya khawatir stigma masyarakat kepada Gubernur bahwa tindak korupsi hanya jargon belaka,” lanjutnya.
Terkait adanya dorongan untuk menyelesaikan kasus ini secara pidana, Ocit menuturkan bahwa pastinya ada mekanisme yang mengatur kadar kesalahan aparatur negara, yang dilakukan secara bertahap. Ada temuan, ada saran, ada perbaikan. Ada pembinaan dan ada punishment.
“Menyeret ke ranah pidana merupakan langkah akhir. Ketika seluruh tahapan tersebut telah dilakukan,” tandasnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Selengkapnya dapat dibaca di e-paper Banten Pos. Akses Gratis melalui situs epaper.banpos.co