Pemborosan yang disebut BPK, termasuk mencakup pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), yang juga dianggarkan pada 2024 lalu. Untuk dua rumah sakit, masing-masing dianggarkan Rp9,5 miliar sehingga totalnya menjadi Rp19 miliar.
Menanggapi temuan-temuan itu, Ketua Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society (Fordiska Libas), Ocit Abdurrosyid Siddiq menilai Dinkes Banten telah mengkhianati cita-cita awal dari pembentukan Provinsi Banten pada 25 tahun silam. Hal itu dia disampaikan saat dihubungi BANPOS pada Rabu (21/5).
“Saya sangat menyayangkan. Karena begini, tahun 2000 ketika Banten menjadi sebuah provinsi tersendiri, itu kan dilatari oleh semangat adanya untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat, pelayanan yang lebih profesional, mudah, murah, dan terjangkau. Termasuk dalam hal melakukan pembenahan agar pelayanan itu betul-betul sangat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Ocit.
Ia mengatakan, ditemukannya persoalan dari dua RSUD ini membuat Provinsi Banten tampak masih belum siap untuk mandiri.
“Bila setelah 25 tahun Banten telah menjadi provinsi, lalu ditemukan praktek-praktek seperti ini, saya merasa jangan-jangan kita ini belum siap untuk menjadi provinsi. Karena ternyata 25 tahun tidak cukup bagi kita untuk mau belajar dari pengalaman,” tegasnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Ocit memaparkan, hal ini mesti menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi Banten yang saat ini dikomandoi oleh Andra Soni dan Dimyati Natakusumah, yang ketika kampanye memiliki jargon tidak korupsi.
Ia menegaskan, dugaan mark up dan pengadaan fiktif ini merupakan bagian dari bentuk korupsi. Maka, sangat ironis apabila kemudian di tengah begitu gencarnya gubernur dengan jargon tidak korupsi, dinodai oleh anak buahnya yang melakukan praktik-praktik tidak terpuji ini.
“Sekali lagi saya menegaskan ini harus menjadi perhatian khusus Pak Gubernur dan Wakil Gubernur. Sehingga jargon tidak korupsi itu kemudian tidak dinodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini,” paparnya.
Ia menerangkan, Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga kredibel pemerintah RI yang melakukan investigasi, audit, pemeriksaan, pengawasan, bahkan pendidikan, arahan, bimbingan kepada lembaga-lembaga. Baik kementerian maupun bukan kementerian hingga penyelenggara negara.