Dana juga memastikan bahwa gaji pegawai, termasuk gaji ke-13, tidak terdampak.
“Soal gaji K3 tidak terpengaruh, masih sama nilainya Rp68 miliar,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan klarifikasi dan akan terus berkoordinasi untuk mempercepat pelaksanaan belanja program sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (LUK)
Page 2 of 2