Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, dalam kesempatan itu turut menyinggung agar Walikota Cilegon selaku pemegang saham dapat memberikan dukungan penuh terkait pengelolaan sebagian dana APBD di BPRS Cilegon Mandiri.
Anggaran seperti honor tenaga honorer dan anggaran kegiatan atau program yang kecil dapat disimpan di BPRS Cilegon Mandiri.
“Pemerintah dalam hal ini walikota, harus memberikan dukungan penuh terhadap BPRS soal pengelolaan sebagian dana-dana APBD yang diinginkan BPRS. Misalnya honor guru, honor guru madrasah, honor RT RW dan juga soal kegiatan atau proyek yang kecil yang dananya bisa diendapkan di BPRS. Kalau perlu juga seluruh ASN, lewat instruksi walikota, untuk penggajian atau menabung di BPRS. Sehingga komponen instrumen di pemerintah daerah itu memang betul ingin memberikan dukungan, jangan hanya ditonton. Jangan hanya cuman instruksi, surat edaran, tetapi sama ASN tidak dilakukan. Nah ini perlu ada ketegasan,” terangnya.
Pihaknya mendukung dengan yang telah dilakukan Pemkot terhadap BPRS Cilegon Mandiri saat ini. Mudah-mudahan, hal itu dapat diikuti dengan kebijakan lainnya.
“Kita mendukung apa yang sudah dilakukan hari ini seperti soal honor RT RW tadi sudah disampaikan. Mudah-mudahan honor lainnya, kader, honor guru madrasah, guru, dan honor lainnya itu bisa disimpan disitu. Dan seluruh bumd bisa menyertakan modalnya atau deposito ke BPRS dalam jangka waktu yang lama, jangan sebentar,” terangnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Sementara itu, Plt Dirut BPRS Cilegon Mandiri, Zamroni Tama, mengatakan bahwa rapat dengar pendapat dengan Komisi III adalah hal yang biasa sebagai mitra kerja.
Prinsipnya, seluruh langkah dan kebijakan BPRS Cilegon Mandiri didukung oleh Komisi III.
“Saya kira biasa aja. Pertama menanyakan, beliau (Komisi II) menyatakan dukungan kepada kita,” ujarnya.
Terkait dengan rencana pelaksanaan fit and proper test dirut baru, kata Zamroni, pihaknya saat ini mengikuti kebijakan yang diputuskan Walikota Cilegon selaku pemegang saham BPRS Cilegon Mandiri.
“Saya sebagai pelaksana, sekarang ikut apa kata pemegang saham kita ikut. Karena pemegang saham sebagai pemilik, ada hak dan tidak melanggar,” tandasnya. (LUK)