CILEGON, BANPOS – Komisi III DPRD Kota Cilegon mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran direksi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) di DPRD, Kamis (22/5).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatullah, mengatakan bahwa pihaknya mengadakan RDP dengan BPRS Cilegon Mandiri kaitan dengan pengunduran diri Novran Erviatman Syarifuddin dari jabatan direktur utama.
Menurutnya, pengunduran diri itu memang adalah hak prerogatif yang bersangkutan. Hanya saja, pengunduran diri itu begitu tiba-tiba, sementara jabatan yang diemban masih dua setengah tahun lagi.
Sementara dengan adanya kebijakan Walikota Cilegon selaku pemegang saham yang akan melakukan fit and proper test dalam memilih dirut yang baru, akan didukung penuh oleh pihaknya.
“Akan tetapi kalau fit and proper test ini dianggap dari nol lagi, dari jajaran direksi, itu tidak melanggar aturan OJK, saya mendukung saja,” tuturnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Hanya saja, pihaknya menyarankan sebelum Pemkot melakukan fit and proper test, sebaiknya dapat mempertimbangkan dengan memaksimalkan direksi yang ada saat ini.
la menyatakan, apabila Pemkot melakukan fit and proper test dirut baru dengan mengeluarkan biaya dari perusahaan yang justru tidak sejalan dengan efisiensi anggaran, maka sebaiknya mengoptimalkan pejabat yang ada.
“Tinggal dipikirkan kembali, ketika melakukan fit and proper test mengeluarkan anggaran, itu menjadi beban operasional BPRS lagi atau nggak. Kalau fit and proper test-nya menggunakan kas yang lain bukan dari BPRS, berarti kan tidak menganggu operasional. Tapi kalau masih menggunakan operasional BPRS, yah sama saja. Tinggal menilai sangat signifikan atau nggak. Atau justru mendukung efisensi atau nggak,” ucapnya.
“Kalau fit and proper test tidak mendukung efisiensi operasional, lebih baik yang ada saja. Saya kira dengan dua direksi yang ada, direktur operasional dan direktur bisnis, dimanfaatkan saja sebagai pelaksana tugas harian atau pelaksana tugas sampai masa jabatannya berakhir,” sambungnya.