“Kalau pindah rumah itu sebenarnya kan sesuai KTP yang jelas, artinya kalau kemudian dia tiba-tiba pindah kemudian pada saat kita berikan itu orang Cilegon,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yoyo juga tidak menampik bahwa terdapat segelintir peminjam yang “kabur” atau tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Yang kabur ada, ada, namanya peminjam ada aja satu yang jelek. Tapi terkait mikro amanahnya bagus,” tuturnya.
Dalam mengantisipasi risiko kredit macet, BPRS-CM terus melakukan pendekatan dan penagihan secara persuasif.
Terutama kata dia, kepada nasabah yang usahanya masih berjalan namun mengalami penurunan pendapatan.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Upayanya terus melakukan penagihan, kalau usahanya masih ada tapi penghasilannya tidak sebagus kemarin mungkin kita bisa restruktur,” ungkapnya.
Namun, kata Yoyo jika karakter peminjam dinilai buruk dan tidak kooperatif, terutama ketika sudah berpindah-pindah tempat tinggal dan tidak ada jaminan yang bisa dieksekusi, maka upaya penagihan menjadi lebih sulit.
“Tapi kalau secara karakter jelek, yang paling bisa kita lakukan penagihan tidak ada jaminan, kita tidak bisa mengeksekusi apa-apa, apalagi misal pindah rumah. Tapi kita cari terus menerus,” terang Yoyo.
Sebagai bagian dari manajemen risiko, kata Yoyo pihak perbankan telah menyiapkan langkah antisipatif berupa pencadangan kerugian untuk mengurangi dampak finansial akibat kredit macet tersebut.
“Tapi secara perbankan kita mencadangkan untuk menutup kerugian tersebut,” tandasnya. (LUK)