Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pemprov Banten Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Setelah CV Noor Annisa Muncul PT Bilal Jaya Properti

Penulis Diebaj Ghuroofie
Mei 23, 2025
in PEMERINTAHAN
DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pemprov Banten Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang menggelar RDP dengan DLHK terkait perusahaan pencemar lingkungan, Kamis (22/5/2025).

Sandi mengungkapkan, sejak 2003 CV Noor Annisa Kemikal menjadi target pengawasan dari KLHK. Dan pada 2009, perusahaan pengolah limbah B3 tersebut mendapatkan dokumen lingkungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Mungkin karena masa berlaku izinnya sudah berakhir, akhirnya (CV Noor Annisa Kemikal) disidak KLHK,” ungkapnya.

Baca Juga

Waduh, Fajar Ungkap Temuan BPK Pemkot Cilegon Tahun 2024 Capai Rp12 Miliar, Sisa Waktu Penyelesaian Tinggal 15 Hari

Capai 40 Persen, Belanja Pegawai Pemerintah Kota Serang Lebihi Batas Maksimal UU HKPD

Sementara untuk PT Bilal Jaya Properti, Sandi memastikan ilegal. “Karena tidak ada dalam catatan kami,” tegasnya.

Terkait munculnya nama perusahaan pengolah limbah B3 lain dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan pengolah limbah B3 CV Noor Annisa, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Lisiawati Lase meminta Pemprov Banten dan Kementerian LHK untuk menyelidiki keduanya.

“Dua-duanya (CV Noor Annisa dan PT Bilal Jaya Properti) bisa terkena, harus diperiksa dua-duanya, karena masih berada dalam satu lingkungan,” imbuhnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika menambahkan, penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan ditangani langsung KLHK.

“Kementerian memiliki tim penyidik sendiri. Kami di daerah hanya mendukung dari sisi pengawasan,” ujar Hari kepada wartawan Satelit News Grup Banten Pos, Kamis (22/5/2025).

Hari mengakui pihaknya menemukan perusahaan lain, yakni PT Bilal JAya Properti yang diduga melakukan pencemaran lingkungan. Perusahaan ini dipastikan tidak memiliki izin operasional.

Menurut Hari, pihaknya akan melaporkan temuan dugaan pencemaran lingkungan oleh kedua perusahaan tersebut ke DLHK Provinsi Banten untuk dtindaklanjuti. Hari menegaskan, penindakan menjadi kewenangan Pemprov Banten dan pemerintah pusat.

Terkait identitas pemilik CV Noor Annisa Kemikal, Hari menyatakan masih dalam tahap penyelidikan KLHK. DLHK Kabupaten Tangerang, kata dia, hanya mengetahui terkait penyimpanan limbah dan aspek teknis lainnya, bukan struktur kepemilikan perusahaan.

“Itu ranah Kementerian. Kami tidak memiliki kewenangan menyelidiki kepemilikan perusahaan,” tambahnya.(Odi)

Komentar ×
Page 2 of 2
Prev12
Tags: DLHK BantenDLHK Kabupaten TangerangDPRD Kabupaten TangerangKementerian LHKlimbah B3
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pengembang Lippo Karawaci Janji segera Serahkan Fasos Fasum
PEMERINTAHAN

Pengembang Lippo Karawaci Janji segera Serahkan Fasos Fasum

Juli 3, 2025
DPRD Kabupaten Tangerang 'Restui' Tangerang Utara dan Tengah
PEMERINTAHAN

DPRD Kabupaten Tangerang ‘Restui’ Tangerang Utara dan Tengah

Juni 21, 2025
Pemerintah Pusat Lakukan Efisiensi, Pemkab Tangerang Defisit Pendapatan
PEMERINTAHAN

Pemerintah Pusat Lakukan Efisiensi, Pemkab Tangerang Defisit Pendapatan

Juni 11, 2025
Menteri LHK Segera Tahan Owner CV Noor Annisa Kemikal
HUKRIM

Menteri LHK Segera Tahan Owner CV Noor Annisa Kemikal

Mei 26, 2025
Lagi, Menteri LH Tutup Paksa Pabrik di Kabupaten Tangerang
HEADLINE

Lagi, Menteri LH Tutup Paksa Pabrik di Kabupaten Tangerang

Mei 23, 2025
Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang
PEMERINTAHAN

Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

Mei 20, 2025
Next Post
Konservasi terumbu karang yang telah dijalankan oleh Pupuk Kaltim sejak 2011 telah berhasil menurunkan 8.683 terumbu karang hingga Mei 2025. Beberapa terumbu karang buatan yang diturunkan dalam program konservasi ini dibuat dengan prinsip ekonomi sirkular, memanfaatkan limbah pembakaran batubara.

Pupuk Kaltim Berhasil Konservasi 2.557 M2 Terumbu Karang dan 18 Hektar Mangrove

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu