Sandi mengungkapkan, sejak 2003 CV Noor Annisa Kemikal menjadi target pengawasan dari KLHK. Dan pada 2009, perusahaan pengolah limbah B3 tersebut mendapatkan dokumen lingkungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Mungkin karena masa berlaku izinnya sudah berakhir, akhirnya (CV Noor Annisa Kemikal) disidak KLHK,” ungkapnya.
Sementara untuk PT Bilal Jaya Properti, Sandi memastikan ilegal. “Karena tidak ada dalam catatan kami,” tegasnya.
Terkait munculnya nama perusahaan pengolah limbah B3 lain dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan pengolah limbah B3 CV Noor Annisa, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Lisiawati Lase meminta Pemprov Banten dan Kementerian LHK untuk menyelidiki keduanya.
“Dua-duanya (CV Noor Annisa dan PT Bilal Jaya Properti) bisa terkena, harus diperiksa dua-duanya, karena masih berada dalam satu lingkungan,” imbuhnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika menambahkan, penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan ditangani langsung KLHK.
“Kementerian memiliki tim penyidik sendiri. Kami di daerah hanya mendukung dari sisi pengawasan,” ujar Hari kepada wartawan Satelit News Grup Banten Pos, Kamis (22/5/2025).
Hari mengakui pihaknya menemukan perusahaan lain, yakni PT Bilal JAya Properti yang diduga melakukan pencemaran lingkungan. Perusahaan ini dipastikan tidak memiliki izin operasional.
Menurut Hari, pihaknya akan melaporkan temuan dugaan pencemaran lingkungan oleh kedua perusahaan tersebut ke DLHK Provinsi Banten untuk dtindaklanjuti. Hari menegaskan, penindakan menjadi kewenangan Pemprov Banten dan pemerintah pusat.
Terkait identitas pemilik CV Noor Annisa Kemikal, Hari menyatakan masih dalam tahap penyelidikan KLHK. DLHK Kabupaten Tangerang, kata dia, hanya mengetahui terkait penyimpanan limbah dan aspek teknis lainnya, bukan struktur kepemilikan perusahaan.
“Itu ranah Kementerian. Kami tidak memiliki kewenangan menyelidiki kepemilikan perusahaan,” tambahnya.(Odi)