SERANG, BANPOS – Walikota Serang, Budi Rustandi, menegaskan dirinya akan menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Serang. Dan dia memastikan tidak ada lagi pengelola THM yang bisa bermain-main dengannya.
Ditemui di gedung Setda Kota Serang, Budi mengatakan, Pemerintah Kota Serang akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan.
“Saya akan berkoordinasi dengan Kepolisian agar ketika ada penindakan tegas dari kami, pemerintah, itu ada tindak lanjutnya ketika ada pengusaha yang bandel tetap membuka dengan paksa,” katanya pada Rabu (21/5).
Lalu ketika nanti berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata THM itu tidak ada izinnya atau menyalahi perizinan yang telah diberikan, maka Pemerintah Kota Serang tidak akan sungkan membongkar bangunan tersebut.
“Kalau tidak ada IMB-nya, bangunan liar atau ilegal kita bongkar,” tegas Budi.
E-Paper BANPOS Terbaru
Kemudian dia juga memastikan di era pemerintahannya tidak ada lagi pengelola THM yang berani bermain ‘kucing-kucingan’ dengannya.
“Di era saya tidak ada berulang-ulang kali,” ujarnya kembali menegaskan.
Budi mengatakan, Pemerintah Kota Serang rencananya akan melakukan revisi terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Keparisiwataan.
Menurutnya, perubahan terhadap perda itu perlu dilakukan guna memberikan kepastian dalam penyelenggaraan tempat hiburan bagi masyarakat.
“Dalam rangka agar penegasannya jelas gitu, lalu ada tindakan daripada pidananya,” tandasnya (TQS)