Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Budi Pastikan Tidak Ada Lagi THM Bandel di Kota Serang

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Mei 22, 2025
in PEMERINTAHAN
0
Budi Pastikan Tidak Ada Lagi THM Bandel di Kota Serang

Walikota Serang, Budi Rustandi, saat ditemui di gedung Setda Kota Serang pada Rabu (21/5). BANTEN POS/TAUFIQ SOLEHUDIN

SERANG, BANPOS – Walikota Serang, Budi Rustandi, menegaskan dirinya akan menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Serang. Dan dia memastikan tidak ada lagi pengelola THM yang bisa bermain-main dengannya.

Ditemui di gedung Setda Kota Serang, Budi mengatakan, Pemerintah Kota Serang akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan.

Baca Juga

Program Pembiayaan UMKM Cilegon Hadapi Masalah Kredit Macet hingga Debitur Kabur

Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan

“Saya akan berkoordinasi dengan Kepolisian agar ketika ada penindakan tegas dari kami, pemerintah, itu ada tindak lanjutnya ketika ada pengusaha yang bandel tetap membuka dengan paksa,” katanya pada Rabu (21/5).

Lalu ketika nanti berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata THM itu tidak ada izinnya atau menyalahi perizinan yang telah diberikan, maka Pemerintah Kota Serang tidak akan sungkan membongkar bangunan tersebut.

“Kalau tidak ada IMB-nya, bangunan liar atau ilegal kita bongkar,” tegas Budi.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Kemudian dia juga memastikan di era pemerintahannya tidak ada lagi pengelola THM yang berani bermain ‘kucing-kucingan’ dengannya.

“Di era saya tidak ada berulang-ulang kali,” ujarnya kembali menegaskan.

Budi mengatakan, Pemerintah Kota Serang rencananya akan melakukan revisi terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Keparisiwataan.

Menurutnya, perubahan terhadap perda itu perlu dilakukan guna memberikan kepastian dalam penyelenggaraan tempat hiburan bagi masyarakat.

“Dalam rangka agar penegasannya jelas gitu, lalu ada tindakan daripada pidananya,” tandasnya (TQS)

Tags: Budi RustandiKota SerangTempat Hiburan Malam
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan
PEMERINTAHAN

Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan

Mei 22, 2025
Ada Oknum Dinas PUPR di Balik Penggunaan Tanah Negara di Sukadana
PEMERINTAHAN

Ada Oknum Dinas PUPR di Balik Penggunaan Tanah Negara di Sukadana

Mei 21, 2025
Fasilitasnya Disebut Kurang Layak, Warga Sukadana Ogah Direlokasi ke Rusunawa
PEMERINTAHAN

Ketimbang Rusunawa, Warga Sukadana Lebih Pilih Sewa-Cicil Tanah Meskipun Rumah Cuma dari ‘Semperan’ Kayu

Mei 21, 2025
Fasilitasnya Disebut Kurang Layak, Warga Sukadana Ogah Direlokasi ke Rusunawa
PEMERINTAHAN

Fasilitasnya Disebut Kurang Layak, Warga Sukadana Ogah Direlokasi ke Rusunawa

Mei 21, 2025
PEMERINTAHAN

Sengkarut Ruislag Aset Kota Serang Masih Berlanjut

Mei 21, 2025
Izin Pembangunan Gedung Pusat Bank Banten Dituding Salahi Aturan
EKONOMI

Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

Mei 9, 2025
Next Post
Bus Transjabodetabek T31 Mengaspal, Sambungkan PIK 2 dengan Blok M

Bus Transjabodetabek T31 Mengaspal, Sambungkan PIK 2 dengan Blok M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×