Komisi IV, kata Amud, nantinya akan mengecek kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dari pengelolaan limbah B3 yang dilakukan CV Noor Annisa Kemikal dan pengendalian serta pengawasannya oleh DLHK apakah sudah selesai atau belum.
“Dalam penyusunan KLHS biasanya muncul isu-isu prioritas dan startegis dalam penanganan masalah lingkungan hidup. Termasuk penanganan sampah dan limbah berbahaya yang dikelola badan usaha atau perorangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menutup paksa gudang pengelolaan limbah oli bekas dan plastik milik CV Noor Annisa Kemikal di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/5/2025).
Hanif menyebut ada pelanggaran perdata atau pun pidana dadalam pengelolaan limbah oli tersebut. Seperti adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan dan pengolahan air limbahnya yang berantakan. Bahkan Hanif menyatakan gudang oli bekas CV Noor Annisa itu berbahaya karena mengandung B3.(Odi)