Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Mei 20, 2025
in PEMERINTAHAN
0
Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

Papan penyegelan dari Kementerian LHK masih terpasang di depan gerbang gudang limbah oli CV Noor Annisa di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Senin (19/5/2025).

TANGERANG, BANPOS – Gudang pengelolaan limbah oli bekas milik CV Noor Annisa Kemikal di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis yang disegel paksa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), menuai sorotan dari kalangan DPRD Kabupaten Tangerang.

Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Dinas
Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk dimintai klarifikasi terkait temuan gudang limbah mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut.

Baca Juga

Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

“Kami jadwalkan RDP (rapat dengar pendapat) dengan DLHK dan CV Noor Annisa Kemikal pada Rabu atau Kamis nanti,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Ustur memaparkan, Komisi IV akan menggali keterangan terlebih dahulu kepada DLHK, terutama terkait dengan tugas dan fungsinya sebagai pengawasan dan pengendali aktivitas operasional usaha limbah B3 di Kabupaten Tangerang.

Ustur mengakui, salah satu pemilik CV Noor Annisa Kemikal merupakan anggota
DPRD Kabupaten Tangerang. Kendati demikian, Ustur menyatakan tidak akan mempengaruhi proses pemanggilan RDP.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan, pihaknya harus bisa
memisahkan kepentingan koleganya di DPRD dengan CV Noor Annisa Kemikal
yang kini tengah bermasalah.

“Tidak ada benturan kepentingan apapun. Kami jalankan sesuai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi). Kami pisahkan antara pemilik usaha dengan Tupoksi DPRD,” jelasnya.

BACA JUGA: Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

Disinggung Pemkab Tangerang kecolongan dengan adanya usaha limbah B3 yang dikelola CV Noor Annisa Kemikal tanpa izin, Ustur kembali menytakan pihaknya akan meminta penjelasan terlebih dahulu dari DLHK.

“Kami ingin minta penjelasan dulu dari DLHK,” jawabnya.

Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua Komisi IV untuk memonitoring kasus dugaan limbah B3 ini, salah satunya memberikan arahan agar menggelar RDP dengan para pihak trkait.

Page 1 of 2
12Next
Tags: CV Noor Annisa KemikalDLHK Kabupaten TangerangDPRD Kabupaten TangerangKementerian LHKlimbah B3
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi
HEADLINE

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

Mei 19, 2025
Pemkab Tangerang Stop Open Dumping di TPA Jatiwaringin Mauk
PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Stop Open Dumping di TPA Jatiwaringin Mauk

Mei 17, 2025
Dewan Soroti Perlambatan Ekonomi Kabupaten Tangerang
PEMERINTAHAN

Dewan Soroti Perlambatan Ekonomi Kabupaten Tangerang

Mei 15, 2025
Dewan Apresiasi Program Beasiswa Tangerang Gemilang
PENDIDIKAN

Dewan Apresiasi Program Beasiswa Tangerang Gemilang

April 29, 2025
Dewan Gagas Graha Santri sebagai Ikon Baru Kabupaten Tangerang
PARLEMEN

Dewan Gagas Graha Santri sebagai Ikon Baru Kabupaten Tangerang

April 22, 2025
Dewan Apresiasi Tata Kelola Anggaran Pemkab Tangerang
PARLEMEN

Dewan Apresiasi Tata Kelola Anggaran Pemkab Tangerang

April 11, 2025
Next Post
Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×