Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Mei 17, 2025
in HUKRIM
0
Tiga Orang Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

SERANG, BANPOS – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan pemerasan, yang terjadi pada proyek PT. Chandra Asri Alkali (CAA) di Kota Cilegon.

Penetapan tersangka merupakan buntut dari beredarnya video pemalakan oleh sejumlah oknum pengusaha Kota Cilegon terhadap PT. CAA.

Baca Juga

Cuma Dana Umat dan Bukan Anggaran Negara, Dugaan Penyelewengan di Baznas Kota Cilegon Tak Dilanjut

Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

Tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin, Ismatullah Ali dan Ketua HNSI Cilegon, Rufaji Zahuri.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Jumat (16/4) pagi hingga malam hari.

Malam harinya, Polda Banten menggelar konferensi pers penetapan tersangka dengan menyertakan ketiga oknum pengusaha itu yang sudah menggunakan baju tahanan polisi berwarna oranye.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Kita menetapkan tiga tersangka, MH (Muhammad Salim-red), IA (Ismatullah Ali-red) dan RU (Rufaji Zahuri-red),” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.

Dian menjelaskan, ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda dalam kasus dugaan pemerasan itu.

Tersangka Ismatullah Ali menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang. Sedangkan, Muhammad Salim, ia memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC).

“Sementara RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” tegas Dian.

Dian menerangkan, akibat perbuatannya, Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan.

“Ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” katanya.

Dian juga mengatakan, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Apabila ditemukan alat bukti kita akan melakukan pengembangan,” tandasnya.

Dalam perkara tersebut, Polisi mengantongi sebangak 7 bukti, diantaranya adalah tangkapan layar ajakan Ketua Kadin Cilegon untuk mendatangi lokasi proyek PT CAA. Beberapa notulensi rapat dan video dari sejumlah akun media sosial. (RED)

Tags: CilegonKadin CilegonKota Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

Suasana Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
HUKRIM

Cuma Dana Umat dan Bukan Anggaran Negara, Dugaan Penyelewengan di Baznas Kota Cilegon Tak Dilanjut

Juni 11, 2025
Kantor Walikota Cilegon di lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon di lahan milik Krakatau Steel. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Pinjam Pakai Tanpa Dasar Hukum, Status Aset Pemkot Cilegon Tak Jelas

Juni 10, 2025
Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai awak media usai paripurna, Selasa (10/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Ketua Baznas Cilegon Mundur, Robinsar: Penggantinya Harus Amanah Menjaga Dana Umat

Juni 10, 2025
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatullah. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS 
PEMERINTAHAN

Dewan Tagih Janji Robinsar, Pasar Kecamatan Masih Juga Belum Optimal

Juni 10, 2025
PT LCI Salurkan Hewan Kurban dan Kebutuhan Pokok untuk Warga Sekitar Perusahaan
EKONOMI

PT LCI Salurkan Hewan Kurban dan Kebutuhan Pokok untuk Warga Sekitar Perusahaan

Juni 6, 2025
Chandra Asri Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 40 Titik Penerima Manfaat di Sekitar Perusahaan
EKONOMI

Chandra Asri Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 40 Titik Penerima Manfaat di Sekitar Perusahaan

Juni 5, 2025
Next Post
Hendry-Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik PWI dengan Kongres Persatuan

Hendry-Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik PWI dengan Kongres Persatuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spurs Dilema, Mau Pilih Eberechi Eze atau Rebut Mbeumo dari MU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×