LEBAK, BANPOS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak terus menggencarkan pemberantasan premanisme melalui Operasi Pekat II Maung 2025. Dalam kurun waktu sepekan, tiga orang berhasil diringkus atas dugaan tindak pidana pencurian, penggelapan, dan penipuan.
Ketiganya yakni UJ (52), NJ (42), dan AF (27), diamankan di sejumlah lokasi berbeda. Ketiganya kini telah mendekam di sel tahanan Polres Lebak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabag Ops Polres Lebak, Kompol Hero, menyampaikan bahwa ketiga pelaku diduga kuat terlibat dalam aksi-aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat.
“Modusnya beragam, mulai dari pencurian, penggelapan barang hingga penipuan terhadap warga. Semuanya demi keuntungan pribadi dengan cara-cara melanggar hukum,” terang Hero kepada wartawan, Jumat (9/5).
Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit dump truk, sepeda motor, handphone, dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.
E-Paper BANPOS Terbaru
Operasi Pekat II Maung, lanjut Hero, merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan nyaman di wilayah hukum Polres Lebak, sesuai dengan instruksi Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto.
“Selain menjaga ketertiban umum, operasi ini juga ditujukan untuk mendukung iklim investasi yang kondusif di Lebak, serta memberikan efek jera kepada para pelaku,” jelasnya.
Kompol Hero juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aksi premanisme maupun tindak kriminal lainnya.
“Jika menemukan aksi seperti pemalakan, pungutan liar, atau tindak kejahatan lainnya, segera laporkan ke pihak kepolisian. Kolaborasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan keamanan bersama,” tandasnya. (MYU)