Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Pengoplosan BBM di SPBU Ciceri

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
April 28, 2025
in HEADLINE, HUKRIM
0
Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Pengoplosan BBM di SPBU Ciceri

SERANG, BANPOS – Dua orang pegawai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ciceri, Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Banten dalam kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut merupakan Pengawas SPBU yang bernama H Anwar alias Emon. Sedangkan pelaku lainnya yakni Manager Operasional SPBU atas nama H Nadir.

Baca Juga

Belasan Warga Merasa Ditipu Masuk Kerja di RSUD Labuan

Perebutan Tahta Sekda Banten, Deden Disebut Paling Berpeluang Ketimbang Nana dan Rina

“Tersangka H Aswan alias Emon selaku pengawas SPBU yang melakukan pembelian BBM olahan luar Pertamina dengan harga Rp10.200 Perliternya, dan tersangka H Nadir selaku Manager Operasional SPBU yang mengetahui dan yang menyuruh melakukan pembelian BBM olahan diluar Pertamina yang kemudian di campurkan ke tangki BBM pertamax,” kata Yudhis kepada BANPOS, Senin (28/4).

Yudhis menjelaskan, perbuatan penyalur SPBU 34.421.13 yang mencampur BBM olahan dari pihak lain yang mana bukan dari BU Niaga Migas PT PERTAMINA Patra Niaga dengan BBM jenis Pertamax sebelumnya sudah ada pada tangki timbun SPBU sehingga mempengaruhi standar dan mutu (spesifikasi).

“BBM yang dicampur seolah-olah meniru atau menyerupai BBM jenis pertamax, sehingga tidak memenuhi ketentuan standar dan mutu (spesifikasi) BBM yang dipasarkan di dalam negeri yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Ia memaparkan, apa yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut patut diduga merupakan perbuatan pidana sesuai ketentuan pasal 54 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.

“Yaitu setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” tandas Yudhis.

Sementara itu, BANPOS berupaya menghubungi Corporate Secretary PT Pertamina, Heppy Wulansari. Namun, hingga berita ini ditulis, ia belum memberikan tanggapan atas peristiwa tersebut. (MYU)

Tags: CiceriPertamaxPolda BantenSPBU
ShareTweetSend

Berita Terkait

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi
HEADLINE

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Juni 7, 2025
Usai Viral di Podcast, Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak
HUKRIM

Usai Viral di Podcast, Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Juni 3, 2025
Rugikan Rp260 Juta, DPO Penipuan Umroh Ditangkap Polda Banten
HUKRIM

Rugikan Rp260 Juta, DPO Penipuan Umroh Ditangkap Polda Banten

Mei 28, 2025
Waduh, Pertamax di SPBU Ciceri Diduga Dioplos, Warnanya Hitam Pekat
HEADLINE

Waduh, Pertamax di SPBU Ciceri Diduga Dioplos, Warnanya Hitam Pekat

Maret 24, 2025
Suasana ruang persidangan praperadilan di PN Serang pada Jumat (21/3).
HUKRIM

Polda Banten Mangkir, Sidang Perdana Praperadilan Warga Padarincang Ditunda

Maret 21, 2025
Ruang Tahanan Dijadikan Tempat Lelucon, Oknum Polisi di Wilkum Polda Banten Dipatsus
HEADLINE

Ruang Tahanan Dijadikan Tempat Lelucon, Oknum Polisi di Wilkum Polda Banten Dipatsus

Februari 18, 2025
Next Post
Sukseskan Program RUTLH, BKM Se-Tangsel Dibekali Bimtek SMK3

Sukseskan Program RUTLH, BKM Se-Tangsel Dibekali Bimtek SMK3

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×