SERANG, BANPOS – Dua orang pegawai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ciceri, Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Banten dalam kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut merupakan Pengawas SPBU yang bernama H Anwar alias Emon. Sedangkan pelaku lainnya yakni Manager Operasional SPBU atas nama H Nadir.
“Tersangka H Aswan alias Emon selaku pengawas SPBU yang melakukan pembelian BBM olahan luar Pertamina dengan harga Rp10.200 Perliternya, dan tersangka H Nadir selaku Manager Operasional SPBU yang mengetahui dan yang menyuruh melakukan pembelian BBM olahan diluar Pertamina yang kemudian di campurkan ke tangki BBM pertamax,” kata Yudhis kepada BANPOS, Senin (28/4).
Yudhis menjelaskan, perbuatan penyalur SPBU 34.421.13 yang mencampur BBM olahan dari pihak lain yang mana bukan dari BU Niaga Migas PT PERTAMINA Patra Niaga dengan BBM jenis Pertamax sebelumnya sudah ada pada tangki timbun SPBU sehingga mempengaruhi standar dan mutu (spesifikasi).
“BBM yang dicampur seolah-olah meniru atau menyerupai BBM jenis pertamax, sehingga tidak memenuhi ketentuan standar dan mutu (spesifikasi) BBM yang dipasarkan di dalam negeri yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Ia memaparkan, apa yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut patut diduga merupakan perbuatan pidana sesuai ketentuan pasal 54 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
“Yaitu setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” tandas Yudhis.
Sementara itu, BANPOS berupaya menghubungi Corporate Secretary PT Pertamina, Heppy Wulansari. Namun, hingga berita ini ditulis, ia belum memberikan tanggapan atas peristiwa tersebut. (MYU)