Dalam pemeriksaan, AR mengaku bahwa truk telah diserahkan kepada dua rekannya, MU dan DE, yang kini berstatus buronan. Kedua pelaku membawa kendaraan tersebut ke sebuah bengkel untuk melepaskan perangkat GPS sebelum menjual muatan beton instan yang ada di dalamnya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka AR dan dua rekannya baru menerima uang muka sebesar Rp1,5 juta, yang kemudian dibagi rata, masing-masing mendapatkan Rp500 ribu. Namun, AR mengaku tidak mengetahui di mana barang tersebut dijual, karena yang menangani penjualan adalah dua rekannya yang masih buron,” ungkap AKBP Condro.
Masih di hari yang sama, tim reskrim segera melanjutkan pengejaran terhadap MU dan DE ke rumah masing-masing. Namun, kedua pelaku berhasil meloloskan diri sebelum petugas tiba. Meski demikian, kepolisian menemukan truk yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut terparkir tidak jauh dari rumah MU.
“Truk dan barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolsek Jawilan. Berdasarkan keterangan AR, truk tersebut sudah memiliki calon pembeli, tetapi transaksi baru akan dilakukan setelah Lebaran. Saat ini, tim reskrim masih terus memburu dua pelaku yang masih dalam pelarian,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, AR kini harus melewatkan sisa perayaan Idul Fitri di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 dan 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (RED)