SERANG, BANPOS – Nekat menggelapkan satu unit truk beserta muatannya, AR (32), warga Desa Pulo Kencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, akhirnya harus merasakan dinginnya sel tahanan.
Aksi kejahatan yang ia rancang bersama dua rekannya berakhir tragis saat dirinya ditangkap di kampung halaman saat merayakan Idul Fitri, Senin (31/3/2025). Sayangnya, dua pelaku lainnya masih dalam pelarian dan terus diburu aparat kepolisian.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, AR mendapatkan tugas dari perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja untuk mengantarkan 180 sak beton instan mortal senilai Rp25 juta milik PT Power Block Indonesia (PBI) dari Kecamatan Jawilan menuju Tanjung Duren, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025)
“Dari PT PBI, tersangka menggunakan kendaraan truk jenis Dyna A 9446 F untuk mengantarkan barang pesanan tersebut,” jelas AKBP Condro, didampingi Kapolsek Jawilan, Iptu Erwan Nurwanda, dalam keterangannya, Selasa (1/4/2025).
Namun, barang yang seharusnya tiba di lokasi tujuan tidak pernah sampai. Kecurigaan mulai muncul ketika pihak penerima menghubungi perusahaan ekspedisi dan mendapati bahwa pengiriman belum tiba. Pihak perusahaan pun mencoba mengontak AR, tetapi ponselnya tidak dapat dihubungi.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Saat dilakukan pelacakan GPS, truk terdeteksi berada di luar jalur seharusnya, tepatnya di wilayah Balaraja, Tangerang. Namun, saat tim mendatangi lokasi, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Tidak lama setelah itu, sinyal GPS pun menghilang. Akhirnya, pihak perusahaan melaporkan kejadian ini ke Polsek Jawilan,” tambahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Arief Rifai segera melakukan penyelidikan. Namun, upaya mencari AR tidaklah mudah. Beberapa kali tim mendatangi rumahnya, tetapi ia selalu menghilang. Hingga akhirnya, momen Idul Fitri menjadi titik balik bagi kepolisian. AR yang pulang kampung untuk merayakan hari raya, langsung diciduk tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Jawilan untuk diperiksa lebih lanjut.