SERANG, BANPOS – Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo mengaku setuju dan mendukung terkait kebijakan yang dilakukan Gubernur Banten Andra Soni dalam menghapuskan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.
Budi mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam upaya menata kembali data wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten. Ia melihat hal ini perlu dilakukan guna meningkatkan potensi pendapatan daerah.
“Kita menyambut baik, karena ini akan membuat masyarakat lebih patuh terhadap penunaian pajak kendaraan bermotor,” katanya, Jumat (28/3/2025).
Menurutnya, penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini tentunya akan meringankan beban masyarakat. Menurutnya, saat ini banyak masyarakat di Banten yang hingga kini belum membayarkan pajak kendaraannya karena harus menghitung tunggakan mereka terlebih dahulu.
“Kita butuh database yang menunggak ini, supaya mereka rutin lagi membayar pajak kendaraan. Sehingga goal pemutihan tunggakan pajak ini akan memperbesar basis database masyarakat yang patuh terhadap pajak kendaraan bermotor,” ucapnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Ia pun memaparkan, jika pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diperuntukan untuk membantu masyarakat ditingkat ekonomi yang membutuhkan yakni pemilik kendaraan mulai dari 1.500 CC kebawah.
“Kebijakan ini tentu untuk memenuhi rasa keadilan, sebagaimana visi pa Gubernur untuk Banten Maju, Adil Merata. Jadi adil itu yang kita bebaskan adalah pemilik kendaraan yang kira-kira di level ekonomi yang perlu dibebaskan,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan menyebut hingga saat ini terdapat Rp743 miliar tunggakan pajak kendaraan di Banten. Bila program penghapusan terealisasi, maka akan mengurangi tunggakan hingga mencapai 40 persen. Dia juga menegaskan jika pemutihan ini berlaku untuk semua kendaraan tanpa terkecuali.
“Keputusan akhir membebaskan untuk semua jenis kendaraan,” ujar Deden. (MPD)