CILEGON, BANPOS – Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis dua terdakwa korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon, medio 2020-2021. Kasus korupsi itu ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, setelah berkas lengkap, kemudian menjalani persidangan di PN Serang.
“Pengadilan Negeri Serang telah membacakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada perkara MK dan RP dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun 2020 sampai dengan 2021 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cilegon,” ujar Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasruddin, Kamis (27/3/2025).
Untuk terdakwa MK, dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam jabatan secara bersama-sama, sebagaimana Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan, dikurangi masa tahanan. Kemudian MK diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Selain itu, wajib membayar uang pengganti senilai Rp142 juta dan harta bendanya akan disita kemudian dilelang untuk membayarnya. Jika tidak cukup, akan ditambah 1 tahun penjara.
E-Paper BANPOS Terbaru
Kemudian terdakwa RP, dipenjara 3 tahun, membayar denda Rp150 juta, subsider 3 bulan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp527 juta.
“Apabila dalam 1 bulan terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dengan ketentuan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” terangnya.
Mengenai keputusan dari pengadilan tipikor PN Serang itu, JPU Kejari Cilegon akan berfikir untuk banding atau menerima.
“Penuntut umum mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menerima atau menyatakan banding sebagaimana ketentuan dalam KUHP,” tandasnya. (LUK)