Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Sampah Divonis Berbeda, Kejari Cilegon Akan Pikir-pikir Banding

Penulis Diebaj Ghuroofie
Maret 27, 2025
in PERISTIWA
Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Sampah Divonis Berbeda, Kejari Cilegon Akan Pikir-pikir Banding

CILEGON, BANPOS – Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis dua terdakwa korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon, medio 2020-2021. Kasus korupsi itu ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, setelah berkas lengkap, kemudian menjalani persidangan di PN Serang.

“Pengadilan Negeri Serang telah membacakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada perkara MK dan RP dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun 2020 sampai dengan 2021 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cilegon,” ujar Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasruddin, Kamis (27/3/2025).

Baca Juga

SP2B dan LMND Banten Kawal Aksi Guru di Pendopo Gubernur

Ratusan Guru Demo, 5 Bulan Tuta Belum Cair Bahkan Mau Dihapus

Untuk terdakwa MK, dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam jabatan secara bersama-sama, sebagaimana Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan, dikurangi masa tahanan. Kemudian MK diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Selain itu, wajib membayar uang pengganti senilai Rp142 juta dan harta bendanya akan disita kemudian dilelang untuk membayarnya. Jika tidak cukup, akan ditambah 1 tahun penjara.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Kemudian terdakwa RP, dipenjara 3 tahun, membayar denda Rp150 juta, subsider 3 bulan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp527 juta.

“Apabila dalam 1 bulan terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dengan ketentuan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” terangnya.

Mengenai keputusan dari pengadilan tipikor PN Serang itu, JPU Kejari Cilegon akan berfikir untuk banding atau menerima.

“Penuntut umum mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menerima atau menyatakan banding sebagaimana ketentuan dalam KUHP,” tandasnya. (LUK)

Komentar ×
Tags: BantenDLH Kota CilegonkorupsiKota CilegonRetribusi Sampah
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pranaja Affan Adhyastha Atlet Cilegon Torehkan Prestasi di Kejurnas Panahan Junior 2025
OLAHRAGA

Pranaja Affan Adhyastha Atlet Cilegon Torehkan Prestasi di Kejurnas Panahan Junior 2025

Juli 2, 2025
Pengumuman Seleksi Terbuka Calon Direksi Baru PT BPRS Cilegon Mandiri
EKONOMI

Pengumuman Seleksi Terbuka Calon Direksi Baru PT BPRS Cilegon Mandiri

Juli 1, 2025
Bukti Konsistensi Komitmen Terhadap Lingkungan, Krakatau Posco Kembali Raih PROPER Hijau
EKONOMI

Bukti Konsistensi Komitmen Terhadap Lingkungan, Krakatau Posco Kembali Raih PROPER Hijau

Juni 30, 2025
Bai’at Peserta PD PKPNU Cilegon Dihadiri Cicit Pendiri NU di Banten
PENDIDIKAN

Bai’at Peserta PD PKPNU Cilegon Dihadiri Cicit Pendiri NU di Banten

Juni 30, 2025
Disnaker Lebak optimalkan sosialisasi aparatur desa cegah TPPO
HUKRIM

Disnaker Lebak optimalkan sosialisasi aparatur desa cegah TPPO

Juni 30, 2025
Peringati Harganas ke-32, Ini Pesan Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo
PEMERINTAHAN

Peringati Harganas ke-32, Ini Pesan Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo

Juni 30, 2025
Next Post
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Diminta Jaga Keamanan Selama Masa Mudik

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Diminta Jaga Keamanan Selama Masa Mudik

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu