Terkait keberadaan apoteker di apotek, ia menyebut bahwa ada beberapa kasus di mana apoteker tidak berada di tempat saat pelayanan berlangsung.
“Bukan berarti tidak punya apoteker, tapi mungkin apotekernya tidak standby saat pelayanan. Namun, jika tidak memiliki apoteker, itu tidak boleh. Secara peraturan perizinan, salah satunya harus memiliki apoteker,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Dinkes rutin melakukan pembinaan terhadap apoteker agar menjalankan tugas sesuai kode etik.
“Pada saat kita memberikan pembinaan di apotek, memang ada yang tidak ada di tempat, tapi izinnya ada. Kita juga mengingatkan kembali soal tugas kefarmasian dan kode etik,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai sanksi bagi apoteker yang melanggar aturan, ia menegaskan bahwa ada konsekuensi yang berlaku. “Iya, kan ada kode etik apoteker,” tandasnya. (LUK)