CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon, Robinsar melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.
“Nggak boleh, kendaraan dinas nggak boleh dipakai mudik. Harus untuk operasional kegiatan,” ujar Robinsar, Selasa (25/3).
Robinsar menyebut, larangan itu akan ia sampaikan melalui surat edaran yang akan segera dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Sehingga dengan adanya surat edaran itu, diharapkan agar para ASN mematuhi aturan dan kebijakan terkait penggunaan kendaraan dinas saat mudik Lebaran.
“Sudah kita sampaikan ke pak sekda (Maman Mauludin), nanti akan ada surat edaran,” ungkapnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Seperti diketahui, larang tersebut juga sudah diatur dalam Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, UU Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 dan Kode Etik PNS.
Sebelumnya, Gubernur Banten, Andra Soni juga melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah/2025.
Andra menekankan ASN yang hendak bepergian mudik harus menggunakan mobil pribadi, karena mobil dinas bukan diperuntukkan untuk kepentingan perorangan.
Andra pun meminta kendaraan dinas pada periode libur Lebaran tetap berada di kantor masing-masing.
Apabila ada ASN yang tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi saya mengimbau, memerintahkan kepada ASN untuk keperluan pribadi dalam hal urusan mudik, mohon jangan menggunakan kendaraan dinas Provinsi Banten,” katanya. (LUK)