Karena itu supaya mengantisipasi gugurnya praperadilan, Rizal mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berusaha berkirim surat ke Komisi Yudisial (KY) guna meminta atensi kepada hakim di PN Serang agar bisa menunda berkas dari Kejaksaan.
“Agar kalaupun memang berkas perkara itu dilimpahkan oleh Kejaksaan ke pengadilan, kami berharap agar ketua Pengadilan Negeri Serang menangguhkan terlebih dahulu dan menghormati proses peradilan sampai adanya putusan yang telah berkekuatan hukum,” ujarnya.
Bagi Rizal ketidakhadiran Polda Banten dalam persidangan perdana praperadilan amat sangat disayangkan.
Karena menurutnya, persidangan tersebut dapat menjadi ajang pembuktian baginya apakah proses penangkapan dan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian itu sudah sesuai prosedur.
“Justru arena persidangan inilah arena bagi kita secara hukum untuk bisa membuktikan dan pihak Polda bisa membuktikan juga kalau apa yang kami dalilkan di luar itu tidak benar,” tandasnya. (TQS)