SERANG, BANPOS – Sidang perdana praperadilan terkait penetapan status tersangka sembilan orang warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang terkait aksi protes berujung pembakaran peternakan kandang ayam batal digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Sidang dengan nomor register perkara 5/Pid.Pra/2025/PN SRG itu dijadwalkan akan digelar pada Jumat (21/3/2025). Namun pada pelaksanaannya sidang itu batal digelar dengan alasan pihak termohon, Polda Banten, mangkir dari persidangan.
Alhasil, hakim tunggal Galih Dewi Inanti Akhmad menunda pelaksanaan sidang tersebut hingga setelah lebaran.
“Sidang ditunda hari Senin, 14 April karena kami harus kembali memanggil pihak termohon,” kata Galih dalam persidangan itu.
Selepas persidangan, kuasa hukum para pemohon dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Rizal Hakiki, mengaku merasa kecewa akibat ketidakhadiran pihak termohon membuat persidangan ditunda dengan waktu cukup lama.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Ya, kami sudah sangat keberatan ya dengan ketidakhadiran Polda Banten,” ungkapnya.
Rizal mengatakan, dirinya sempat menyampaikan beberapa permohonan kepada hakim untuk persidangan tanggal 14 April nanti.
Salah satu permohonan yang disampaikan itu yakni, meminta agar para pemohon dapat dihadirkan supaya mereka bisa menyaksikan seluruh proses persidangan secara langsung.
“Kami meminta agar di persidangan selanjutnya para pemohon, sembilan orang warga yang ditetapkan sebagai yang tersangka, bisa dihadirkan untuk menyaksikan proses persidangan praperadilan yang sedang berjalan,” katanya.
Kemudian selanjutnya, Rizal juga meminta kepada hakim untuk menunda persidangan pada Rabu atau Kamis mendatang.
Sebab, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, kebijakan cuti bersama libur Lebaran Idul Fitri 1446 hijriah mulai berlaku pada Jumat, 28 Maret 2025.
“Itu sebenarnya yang jadi poin keberatan kami ya, karena memang di dalam surat edaran Mahkamah Agung mengatur apabila berkas perkara yang dari Kejaksaan dilimpahkan ke pengadilan, maka secara otomatis permohonan praperadilan itu dianggap gugur,” jelasnya.