Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Polda Banten Mangkir, Sidang Perdana Praperadilan Warga Padarincang Ditunda

Penulis Diebaj Ghuroofie
Maret 21, 2025
in HUKRIM
Suasana ruang persidangan praperadilan di PN Serang pada Jumat (21/3).

Suasana ruang persidangan praperadilan di PN Serang pada Jumat (21/3).

SERANG, BANPOS – Sidang perdana praperadilan terkait penetapan status tersangka sembilan orang warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang terkait aksi protes berujung pembakaran peternakan kandang ayam batal digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Sidang dengan nomor register perkara 5/Pid.Pra/2025/PN SRG itu dijadwalkan akan digelar pada Jumat (21/3/2025). Namun pada pelaksanaannya sidang itu batal digelar dengan alasan pihak termohon, Polda Banten, mangkir dari persidangan.

Baca Juga

Tangis Haru Pecah Pasca Pembacaan Vonis Tiga Warga Cibetus

Disnaker Lebak optimalkan sosialisasi aparatur desa cegah TPPO

Alhasil, hakim tunggal Galih Dewi Inanti Akhmad menunda pelaksanaan sidang tersebut hingga setelah lebaran.

“Sidang ditunda hari Senin, 14 April karena kami harus kembali memanggil pihak termohon,” kata Galih dalam persidangan itu.

Selepas persidangan, kuasa hukum para pemohon dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Rizal Hakiki, mengaku merasa kecewa akibat ketidakhadiran pihak termohon membuat persidangan ditunda dengan waktu cukup lama.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Ya, kami sudah sangat keberatan ya dengan ketidakhadiran Polda Banten,” ungkapnya.

Rizal mengatakan, dirinya sempat menyampaikan beberapa permohonan kepada hakim untuk persidangan tanggal 14 April nanti.

Salah satu permohonan yang disampaikan itu yakni, meminta agar para pemohon dapat dihadirkan supaya mereka bisa menyaksikan seluruh proses persidangan secara langsung.

“Kami meminta agar di persidangan selanjutnya para pemohon, sembilan orang warga yang ditetapkan sebagai yang tersangka, bisa dihadirkan untuk menyaksikan proses persidangan praperadilan yang sedang berjalan,” katanya.

Kemudian selanjutnya, Rizal juga meminta kepada hakim untuk menunda persidangan pada Rabu atau Kamis mendatang.

Sebab, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, kebijakan cuti bersama libur Lebaran Idul Fitri 1446 hijriah mulai berlaku pada Jumat, 28 Maret 2025.

“Itu sebenarnya yang jadi poin keberatan kami ya, karena memang di dalam surat edaran Mahkamah Agung mengatur apabila berkas perkara yang dari Kejaksaan dilimpahkan ke pengadilan, maka secara otomatis permohonan praperadilan itu dianggap gugur,” jelasnya.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: PadarincangPN SerangPolda Banten
ShareTweetSend

Berita Terkait

Tangis Haru Pecah Pasca Pembacaan Vonis Tiga Warga Cibetus
HUKRIM

Tangis Haru Pecah Pasca Pembacaan Vonis Tiga Warga Cibetus

Juli 1, 2025
Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Pengoplosan BBM di SPBU Ciceri
PEMERINTAHAN

Tambah Satu Tersangka, Perkara Pertamax Oplosan SPBU Ciceri Dilimpahkan ke Kejati Banten

Juni 24, 2025
Polda Banten Gelar Lomba Berburu dan Bakti Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-79
HUKRIM

Polda Banten Gelar Lomba Berburu dan Bakti Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Juni 20, 2025
Dalam Tiga Bulan, Polda Banten Tangkap 61 Tersangka Narkotika, Amankan Barang Bukti Senilai Rp3,5 Miliar
HUKRIM

Dalam Tiga Bulan, Polda Banten Tangkap 61 Tersangka Narkotika, Amankan Barang Bukti Senilai Rp3,5 Miliar

Juni 18, 2025
Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi
HEADLINE

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Juni 7, 2025
Usai Viral di Podcast, Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak
HUKRIM

Usai Viral di Podcast, Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Juni 3, 2025
Next Post

Okta Kumala Dewi Kecam Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo, Dukung Langkah Hukum

Discussion about this post

  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rezim Baru Pemprov Banten Akhirnya Komplet, Deden Dikabarkan Resmi Jadi Sekda Definitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenaikan Kelas SDN 1 Calungbungur-Lebak Diisi Tarian Erotis, Ini Kata Kepsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Numpang Nama Jadi Temuan BPK dalam Belanja Jasa Konsultansi PUPR Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu