Sementara itu, Direktur Utama BPRS CM, Novran Erviatman Syarifuddin, menyampaikan optimisme terhadap kinerja 2025.
“Kami yakni kinerja BPRS CM akan terus membaik dan semakin dipercaya masyarakat. Sesuai arahan OJK, kami akan memperkuat sektor UMKM agar semakin berkembang dan berkontribusi bagi perekonomian Kota Cilegon,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatullah, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk membubarkan BPRS CM, jika tidak mampu meningkatkan pendapatan hingga 2026. Menurutnya BPRS CM selama ini hanya beroperasi di zona nyaman tanpa memberikan dividen kepada Pemkot Cilegon.
“Pemegang saham dan direksi BPRS harus menunjukkan itikad baik dalam meningkatkan pendapatan. Jika hingga 2026 tetap stagnan, maka lebih baik dibubarkan saja. Apalagi, Pemkot dan ASN sendiri tampak mengabaikan keberadaan BPRS,” tegas Rahmatullah kepada BANPOS, Rabu (19/3).
Ia menyoroti berbagai keterbatasan yang dihadapi BPRS CM, salah satunya aturan yang melarang penyediaan layanan ATM, yang membuat bank ini sulit bersaing dengan perbankan lain. (LUK/PAY)