TANGERANG, BANPOS – Peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) di seluruh tanah air dipastikan tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan selama libur Hari Raya Idul Fitri 2025.
Pelayanan tersebut meliputi administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang ada di seluruh daerah di Indonesia.
Kepastian itu ditegaskan Kepala Cabang (BPJS) Kesehatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, dr Irmajanti Lande Batara kepada wartawan di salah satu restoran kawasan Gading Serpong, Kecamatan Pagedangan, Rabu (19/3/2025).
“Untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan selama libur lebaran, maka di setiap cabang BPJS Kesehatan membuka layanan piket bagi peserta JKN yang datang ke kantor maupun yang mengakses layanan melalui whatsapp atau Pandawa,” jelas Irma.
Irma merinci petugas piket di kantor cabang, termasuk Cabang Tigaraksa, Kabupaten Tangerang bertugas mulai 28 Maret sampai 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Petugas akan melayani peserta JKN mulai pukul 08.00 hingga 12.00.
E-Paper BANPOS Terbaru
Jenis pelayanan yang dapat dimanfaatkan peserta selama libur Lebaran, lanjut Irma, meliputi informasi, administrasi, hingga pengaduan.
Untuk layanan digital, peserta bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau website resmi BPJS Kesehatan.
“Seperti pelayanan PANDAWA bisa diakses peserta JKN setiap hari selama 24 jam,” imbuh Irma.
Irma menegaskan, selama masa libur lebaran, bila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempatnya terdaftar.
“Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN,” tegas Irma.
Lebih lanjut Irma menjelaskan, selama libur Lebaran, BPJS Kesehatan juga tetap membuka pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) yang mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Jika jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran, peserta dapat menyesuaikan jadwal pengambilan menjadi lebih awal, maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis.