LEBAK, BANPOS – Kepolisian Resor (Polres) Lebak menegaskan larangan bagi organisasi masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta aksi premanisme dalam meminta atau memungut Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan dan pengusaha di Kabupaten Lebak.
Larangan ini bertujuan untuk mencegah praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat dan mengganggu situasi kondusif menjelang Idul Fitri 1446 H.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan pemaksaan dalam meminta THR oleh kelompok tertentu. Jika ditemukan adanya praktik tersebut, ia meminta para pengusaha untuk segera melapor ke Polres atau Polsek terdekat.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang berkedok Ormas atau LSM. Jika ada yang mengalami pemerasan atau pemaksaan dalam bentuk apa pun, segera laporkan ke kepolisian,” tegas AKBP Zaki di Aula Multatuli, Rabu (19/3).
Polres Lebak telah menyiapkan langkah-langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pemungutan THR secara paksa. Selain pembinaan, kepolisian juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat berujung pada proses hukum.
E-Paper BANPOS Terbaru
Di sisi lain, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaerulliyanto, mengingatkan bahwa perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Disnaker juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya.
“Terkait Ormas yang meminta THR, Disnaker Lebak telah membuka posko pengaduan di depan kantor Disnaker di Jalan Siliwangi, Pasir Ona, Rangkasbitung. Posko ini disiapkan untuk menindaklanjuti laporan terkait pembayaran THR oleh perusahaan,” jelas Rully.
Dengan adanya langkah tegas dari kepolisian dan pemerintah daerah, diharapkan perayaan Idul Fitri di Kabupaten Lebak dapat berjalan dengan aman dan kondusif. (MYU/DZH)