“Kita nggak ada proyek pemerintah di situ, nggak ada,” tegasnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon WhatsApp pada Minggu (23/2) lalu.
Iwan pun menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mencari tahu siapa pemilik dan izin pelaksanaan proyek tersebut.
“Tapi kalau ada kegiatan sudah. Makanya tim kita sudah mempelajari, sedang pemilik itu kepemilikannya siapa? Izinnya bagaimana? Gitu,” katanya.
Namun dia kembali menegaskan, sejauh ini pelaksanaan proyek tersebut belum memiliki izin persetujuan bangunan dari DPUPR Kota Serang.
“Jadi kalau pertanyaannya itu sudah ada PBG-nya atau belum? Yang pasti belum ada ke DPUPR. Kalau misalnya penunjangnya sudah atau tidaknya itu tanyanya ke DLH,” tandasnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Berdasarkan pantauan BANPOS di lokasi proyek, tidak terlihat adanya papan informasi yang menjelaskan mengenai pelaksanaan proyek penggusuran tersebut.
Kemudian selain itu di lokasi peristiwa kejadian tenggelamnya dua anak di bawah umur, tidak terlihat pula adanya papan himbauan atau peringatan kepada masyarakat untuk menjauhi area proyek tersebut.
Yang ada hanyalah garis pembatas yang baru dipasang sehari setelah peristiwa tenggelamnya dua orang anak terjadi. (MG02/TQS/ENK)