SERANG, BANPOS – Meski dikatakan bahwa pelaksanaan proyek di Lingkungan Calincing, Kelurahan Tembong Kecamatan Cipocok Jaya sudah memiliki izin, namun klaim sebaliknya didapatkan oleh BANPOS.
Sejumlah dinas yang berhubungan dengan persoalan perizinan mengaku tidak mengetahui adanya pelaksanaan proyek sport center itu.
Saat dikonfirmasi mengenai perizinan pelaksanaan proyek di lokasi tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Ritadi B. Muhsinun, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui hal itu.
Alasannya karena pihak pemilik belum berkoordinasi dengan DPMPTSP Kota Serang terkait masalah perizinan.
Karena dia menerangkan, dalam proses pengurusan perizinan, sebelum sampai ke DPMPTSP, pihak pemilik proyek mestinya harus mengurus masalah izin prinsip kepada dinas teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPUPR terlebih dahulu.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Sepanjang itu belum ada dari PU atau pun dari LH, DPMPTSP pasti belum ada. Nggak mungkin ujug-ujug ke sini,” terangnya pada Senin (24/2) lalu.
Karena tidak adanya perizinan yang disampaikan kepadanya, Ritadi pun menegaskan dirinya tidak tahu menahu mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
“Karena nggak ada laporan ya nggak tahu,” tegasnya.
Lantaran proyek tersebut belum berizin, maka dia mendorong pemilik proyek itu untuk dapat segera mengurus perihal perizinan agar statusnya legal.
“Kita menunggu supaya itu bisa diurus perizinannya,” ucapnya.
Sama seperti halnya Ritadi, Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi pun mengaku tidak mengetahui pelaksanaan proyek yang diduga sport center itu.
Karena, kata Farach, sejauh ini belum ada pihak manapun yang berkoordinasi mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
“Nggak ada, kita nggak ada ngeluarin apapun. Belum ada konfirmasi apapun,” ujarnya kepada BANPOS.
Selain itu Farach juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui sama sekali peruntukan proyek itu untuk apa.
“Kita juga nggak tahu buat apa ya,” tegasnya.
Sebelumnya pun Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, menegaskan bahwa pelaksanaan proyek perataan lahan itu bukanlah proyek milik Pemerintah Kota Serang.