SERANG, BANPOS – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Serang kembali menggelar Kuliah Dhuha Ramadan pada Sabtu (8/3/2025), di Masjid Bilal, Kaujon, Kota Serang. Acara ini menghadirkan Kholid Miqdar, seorang nelayan sekaligus aktivis Pagar Laut, yang selama ini vokal memperjuangkan hak petani dan nelayan di tengah ekspansi kepentingan besar.
Dengan mengusung tema ‘Peran Muhammadiyah dalam Meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional melalui Pemberdayaan Petani dan Nelayan’ kegiatan ini menarik perhatian puluhan jamaah dari berbagai organisasi Muhammadiyah di Kota Serang.
Ketua PDM Kota Serang, Nursalim, menegaskan bahwa Kuliah Dhuha Ramadan bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi juga wadah strategis untuk mengasah pemikiran kritis para kader Muhammadiyah dalam menghadapi persoalan ketahanan pangan. Kehadiran Kholid Miqdar, kata Nursalim, diharapkan dapat menginspirasi kader untuk lebih aktif memperjuangkan hak masyarakat dalam mempertahankan lahan pangan.
“Kegiatan ini rutin kami laksanakan setiap tahun. Kali ini, kami menghadirkan Kholid Miqdar, seorang tokoh yang memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam mempertahankan lahan pangan. Kami berharap diskusi ini dapat menghasilkan strategi baru dalam pengembangan sistem pertanian dan perikanan yang lebih baik,” ujar Nursalim.
Sementara itu, Kholid Miqdar menyoroti ancaman serius terhadap ketahanan pangan nasional akibat campur tangan oligarki yang semakin mempersempit ruang hidup petani dan nelayan.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Saat ini, lahan pertanian dan ruang bagi nelayan semakin terdesak oleh kepentingan oligarki. Oleh karena itu, kegiatan ini sangat penting untuk membangun sinergi antar elemen masyarakat dalam mengelola dan mempertahankan ketahanan pangan kita di masa depan,” tegasnya.
Dengan dinamika yang semakin kompleks, Kuliah Dhuha Ramadan ini menjadi ajang refleksi bagi masyarakat untuk mencari solusi konkret dalam menjaga kedaulatan pangan. Muhammadiyah, dengan gerakannya yang berorientasi pada pemberdayaan, diharapkan dapat memainkan peran lebih signifikan dalam melindungi petani dan nelayan dari ancaman struktural yang kian menguat. (MG02)