CILEGON, BANPOS – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten akan mengkaji terlebih dahulu pelarangan total truk yang melintas di Jalan Protokol Kota Cilegon.
Hal ini diketahui setelah sejumlah pihak terkait melakukan rapat koordinasi di Aula Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Rabu (5/3/2025).
Kepala BPTD Kelas II Banten, Eko Indra Yanto mengatakan dalam kesepakatan rapat tersebut pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait aturannya.
“Tadi sudah disepakati dalam rapat itu dalam proses pembahasan dan pengkajian. Kami menunggu usulan dari pemerintah dalam hal ini Dishub Kota Cilegon untuk keinginan yang disampaikan terkait proses pelarangan,” katanya kepada BANPOS, Rabu (5/3/2025).
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cilegon Heri Suheri mengatakan sebelumnya sudah ada pelarangan untuk kendaraan-kendaraan besar masuk Jalan Protokol Cilegon yaitu dari pukul 06.00 WIB sampai 23.00 WIB.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Jadi sebenarnya dulu sudah ada pelarangan untuk truk dan bus. Kemarin itu larangannya (dari jam 06.00 WIB) sampai jam 23.00 (WIB),” kata Heri saat ditemui di kantornya usai rapat tersebut, Rabu (5/3/2025).
Dari hasil rapat tersebut, pihaknya mengusulkan untuk menutup total kendaraan-kendaraan truk masuk ke Jalan Protokol Kota Cilegon.
“Kita mengusulkan untuk ditutup total untuk kendaraan-kendaraan terutama truk-truk yang obesitas jangan masuk kota kita usulkan dari Dishub Cilegon,” ujarnya.
Heri menambahkan dari hasil rapat tersebut, pihaknya akan segera melayangkan surat ke Pemerintah Pusat.
“Surat ini segera disiapin ditandatangani oleh semua peserta rapat. Kita usulkan ke Pemerintah Pusat ke Kementrian Perhubungan, mudah-mudahan ada langkah dari Pemerintah Pusat,” tandasnya. (LUK)