Ghufron menambahkan, jemaah haji dan petugas haji dapat mengakses riwayat kesehatannya melalui Aplikasi Mobile JKN. Fitur ini memberikan manfaat bagi jemaah jika mengalami kondisi darurat selama di Tanah Suci.
Dengan riwayat kesehatan yang dapat diakses secara digital, tenaga medis di rumah sakit Arab Saudi dapat lebih mudah mengetahui rekam medis pasien, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat.
Untuk itu, Ghufron mengimbau pengaktifan kepesertaan JKN ini tentu sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan jemaah haji dan petugas haji ke Tanah Suci.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN. Jika sudah menjadi peserta JKN, namun statusnya tidak aktif karena menunggak iuran, jemaah dan petugas haji dapat mengaktifkan kembali dengan membayar tunggakan iuran melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0) melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, M Zain mengakui pada penyelenggaraan haji 1446H/2025M, seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN aktif.
E-Paper BANPOS Terbaru
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025. Jemaah wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan.
Tujuannya memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air.
“Program JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, Program JKN juga akan memberikan penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zain.
Zain mengatakan perlindungan kesehatan yang diberikan kepada jemaah masih sama seperti tahun sebelumnya, dan yang membedakan adalah di tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib terdaftar sebagai peserta JKN aktif.
“Dengan begitu kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan. Kami berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN aktif sebelum berangkat. Kami juga berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur,” tandas Zain.(Odi)