TANGERANG, BANPOS – Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk terus memantau perkembangan harga komoditas pangan di seluruh pasar Kabupaten Tangerang.
Permintaan bupati untuk memantau harga kebutuhan pangan selama bulan puasa juga berlaku bagi Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.
Instruksi bagi kedua lembaga tersebut ditegaskan Moch Maesyal Rasyid saat menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi daerah Tahun 2025, di Ruang Rapat Solear, Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Selasa (4/3/2025).
“Jika ada kenaikan segera lakukan langkah-langkah pencegahan, terutama intervensi keterajangkauan dan ketersediaan komoditas kebutuhan pangan,” ujar Moch Maesyal Rasyid.
Selain itu, bupati juga menghimbau Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang agar memantau pembelian gabah di tingkat petani.
E-Paper BANPOS Terbaru
Dimana Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram (Kg).
Maesyal Rasyid juga meminta DPKP untuk meniadakan rafaksi harga gabah atau pengurangan harga barang yang diserahkan karena mutunya lebih rendah atau rusak dalam pengiriman.
Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
“Jangan sampai harga Gabah Kering panen di tingkat petani di bawah Rp6.500 per kilogram (KG),” imbuhnya.
Maesyal Rasyid juga menjelaskan, pemerintah menetapkan harga tersebut agar petani tetap dan terus semangat berproduksi demi swasembada pangan sesuai program Presiden RI Prabowo Subianto.
“Petani agar dipemudah, baik pemasaran hasil panen dan dibantu pupuknya,” ujarnya.
Rakor pengendalian Inflasi juga membahas akselerasi sertifikat produk halal. Setiap pelaku usaha dapat difasilitasi Sertifikat Halal oleh lembaga, setiap lembaga yang memfasilitasi sertifikasi pelaku usaha mendapat jasa resmi dari pemerintah sebesar Rp150.000,- per pelaku usaha.