Penandatanganan Inpres DTSEN diharapkan membawa perubahan signifikan dalam kebijakan sosial dan ekonomi nasional. Dengan data yang lebih valid, bantuan bisa lebih tepat sasaran. Juga program pemberdayaan dapat menyasar kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Kementerian Sosial mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data. Pelaporan perubahan data dapat dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat atau melalui platform digital yang telah disediakan. (DZH)
Page 2 of 2