SERANG, BANPOS – Kelanjutan sidang sengketa Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menghadirkan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner KI, Yhanu Setiawan, sebagai ahli dari pihak tergugat dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Rabu (5/2).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Berdyan Sonata sebagai Ketua Majelis Hakim tersebut, pihak penggugat merasa keberatan dengan kehadiran dari Yanhu sebagai ahli dari pihak tergugat. Namun, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dan mengizinkan Yhanu memberikan keterangan dan jawaban dijalanya persidangan.
“Untuk keberatan ditolak, tapi tetap kami catat. Karena yang bersangkutan disini sebagai ahli, jadi keahliannya yang menjawab,” kata Berdyan.
Persidangan yang berlangsung dalam dua jam itu berlangsung dengan berbagai pertanyaan dan jawaban.
Kuasa hukum penggugat, Ewi, menegaskan bahwa penolakan yang dilakukan oleh pihaknya dikarenakan ahli dalam sidang kali ini merupakan Ketua Pansel yang mana menurutnya jawaban yang disampaikan oleh ahli tidak objektif.
“Sehingga kami sangat keberatan karena bisa jadi pendapat-pendapatnya ini tidak objektif. Itu yang kami khawatirkan. Dan hal itu menurut kami tadi tertentu di dalam pendapat-pendapat ahli di dalam persidangan hari ini,” kata Ewi kepada BANPOS.
Ia menjelaskan, jawaban yang dilontarkan oleh ahli tidak memiliki landasan, sehingga menurut pihaknya hal itu tidak bisa menjelaskan isi dari undang-undang.
“Ahli menjawab hanya menggunakan logika-logika yang dia anggap itu logika hukum. Tapi kami menganggap itu adalah logika filsafat yang sebenarnya kalau bicara logika hukum ya itu harus pasti,” jelasnya.
“Kalau orang dilarang ya harus dilarang. Tidak bisa lagi siapa. Dibentuknya aturan itu, itu kan untuk mengatur siapa yang memiliki kewenangan. Tapi tadi ahli menjelaskan bahwa undang-undang itu tidak mutlak seperti itu. Sehingga tadi menjelaskan terjadi komunikasi, negosiasi di dalam penentuan,” tegasnya.
Ia menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih berkeyakinan kepada majelis hakim merupakan orang-orang yang mengerti dan mampu menafsirkan undang-undang. Sehingga ia berkeyakinan bahwa hal-hal yang menjadi gugatannya ini bisa dikabulkan.