SERANG, BANPOS – Warga Banten tahun ini bakal kehilangan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, khususnya jalan dan irigasi, sebesar Rp60 miliar lebih.
Anggaran yang hilang tersebut merupakan anggaran yang berasal dari transfer pemerintah pusat, berbentuk Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam surat edaran Nomor 3 tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Setda Provinsi Banten, disebutkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 29 tahun 2025, terdapat penyesuaian rincian dana transfer yang diterima oleh Pemprov Banten.
Adapun dana transfer yang disesuaikan yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan DAK tahun 2025.
Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya untuk Pendukung bidang Pekerjaan Umum senilai Rp9,5 miliar, terkena penyesuaian menjadi Rp0 alias tak mendapat alokasi transfer sama sekali.
Untuk DAK, terdapat tiga rincian yang disesuaikan yakni Bidang Jalan (konektivitas), Bidang Irigasi dan Bidang Pangan Akuatik.
Untuk Bidang Jalan, semula dianggarkan dari DAK sebesar Rp35.853.221.000. Setelah penyesuaian, berubah menjadi Rp0 alias tak mendapat alokasi.
Untuk Bidang Irigasi, semula mendapat anggaran sebesar Rp18.505.510.000. Setelah penyesuaian, berubah menjadi Rp0 alias tak mendapat alokasi.
Selanjutnya yakni Bidang Pangan Akuatik yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp6.175.000.000. Setelah penyesuaian, berubah menjadi Rp0 alias tak mendapat alokasi.
Penyesuaian tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, terkait dengan efisiensi anggaran negara.
Secara nasional, badai efisiensi ini menyasar banyak pos anggaran. Bahkan, sejumlah Kementerian/Lembaga pun menimbang untuk mengefisiensikan belanja pegawai ke-13 dan ke-14. (DZH)