Pihaknya juga telah menerapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mewajibkan para penyedia jasa pinjaman daring untuk melakukan credit scoring untuk menyaring risiko dari peminjam.
“Dari sisi lender juga coba kami mitigasi risikonya, supaya lender ini juga investasinya bisa dijaga ya. Karena kan kita belum punya yang seperti LPS gitu ya untuk industri (LPBBTI) ini. Jadi memang ini risiko sepenuhnya ditanggung oleh lender,” tandas Ahmad. (DZH/ANT)
Page 2 of 2
Discussion about this post