Dalam modus operandinya, WI diduga berpura-pura menjadi debitur. WI juga menerima uang setoran angsuran atau pelunasan KUR dari nasabah, namun tidak menyetorkan uang tersebut ke kantornya.
Ia hanya memberikan slip setoran, tanpa adanya validasi resmi dari teller. Total ada 46 nasabah yang uangnya diduga ditilep terdakwa WI.
Atas perbuatannya WI didakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal ini keuangan PT BRI sebesar Rp642 juta.(Odi)
Page 2 of 2
Discussion about this post